3 Larangan Bagi Perempuan yang Sedang Menjalani Masa ‘Iddah
Perempuan yang sedang menjalani masa ‘iddah tidak boleh melakukan tiga hal ini sebagaimana dikutip dari buku “Fiqh Munakahat, Hukum Pernikahan dalam Islam” karya Dr. Hj. Iffah Muzammil.
1. Tidak boleh dipinang
Perempuan yang sedang menjalani masa ‘iddah tidak boleh dipinang oleh laki-laki lain, jika pinangan itu disampaikan secara jelas dan tegas, baik perempuan itu menjalani ‘iddah karena bercerai atau karena ditinggal mati, baik bercerai dengan talak raj’i maupun ba’in.
Mengapa ? Bagi perempuan yang sedang menjalani ‘iddah karena talak raj’i, maka pada hakikatnya ia masih dalam status istri, sementara bagi yang talak ba’in atau ditinggal mati karena masih ada bekas suami dalam dirinya.
Jika pinangan disampaikan dengan sindiran, boleh dilakukan bagi wanita yang menjalani ‘iddah karena ditinggal mati suaminya, sesuai ketentuan Q.S. al-Baqarah [2]:235:
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddah-nya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”.
2. Tidak boleh menikah
Seluruh ulama sepakat bahwa perempuan yang sedang menjalani masa ‘iddah tidak boleh menikah dengan laki-laki lain (Q.S. al-Baqarah [2]:235).
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddah-nya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”.
3. Tidak boleh keluar dari rumah
Selama masa ‘iddah, perempuan tidak boleh keluar dari rumah karena hal itu berkaitan dengan hak suami, kecuali jika perempuan tersebut harus menjalani hukuman akibat melakukan perbuatan yang mengharuskannya menjalani hukuman Q.S. al-Talāq:1.
“ Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddah-nya (yang wajar) dan hitunglah waktu ‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru .“
Dalam hal kebolehan keluar dari rumah bagi perempuan yang sedang menjalani masa ‘iddah para ulama berbeda pendapat.
Madzhab Ḥanafiyah membedakan antara perempuan bercerai dan perempuan yang ditinggal mati. Jika perempuan tersebut menjalani ‘iddah karena bercerai, baik raj’ī, maupun bā’in, maka haram baginya keluar rumah baik siang maupun malam. Dasar ketentuan ini adalah Q.S. al-Talāq [65]:1 dan Q.S. al-Talāq {65}:6.
Adapun bagi perempuan yang sedang menjalani masa ‘iddah karena ditinggal mati, Hanafiyah berpendapat bahwa larangan keluar rumah hanya berlaku pada malam hari saja, sementara pada siang hari mereka boleh keluar rumah sebatas kebutuhan saja, sebab mereka harus mencari nafkah. Hal ini berbeda dengan perempuan bercerai dimana selama masa ‘iddah, nafkah mereka masih berada dalam tanggungan ‘mantan’ suaminya. Namun demikian, dalam situasi darurat, perempuan yang sedang menjalani ‘iddah boleh keluar rumah.
Sementara madzhab Mālikiyah dan Ḥanābilah memperbolehkan perempuan yang sedang ‘iddah untuk keluar rumah pada siang hari, baik dia ‘iddah karena cerai atau karena ditinggal mati, sepanjang ada kebutuhan. Alasan madzhab ini di antaranya adalah sebuah riwayat dari Jābir ketika bibinya dicerai tiga, ia keluar rumah untuk memotong kurma. Kemudian ada seseorang menemuinya dan melarangnya. Akhirnya ia lapor kepada Rasul dan Rasul bersabda, “lakukan saja, barangkali dengan begitu kamu bisa bersedekah atau melakukan kebaikan”.
Sementara itu, madzhab Syāfi’iyah secara mutlak melarang perempuan yang sedang menjalani ‘iddah untuk keluar rumah, baik siang maupun malam, baik karena ditinggal mati, maupun karena bercerai, baik talak raj’ī maupun talak bā’in, kecuali ada ‘udzur. Disamping beralasan Q.S. al-Talāq [65]:1, madzhab ini juga mengemukakan sebuah riwayat dari Rufai’ah binti Malik yang berkata:
“ saya bertanya kepada Nabi, ‘saya ada di rumah sendirian dalam keadaan sedih, bolehkah saya menjalani ‘iddah di rumah keluarga saya ?’. Nabi menjawab, ‘tetaplah di rumahmu dimana suamimu meninggal hingga selesai masa ‘iddah-mu’. Maka aku menjalani ‘iddah-ku di rumah itu hingga 4 bulan 10 hari”.
Demikian batasan-batasan bagi perempuan yang sedang menjalani masa ‘iddah. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.***