Pernikahanku Ada Masalah, Kemana Aku Harus Mengadu?

Ilustrasi: freepik

Menjalani pernikahan bagaikan mengarungi samudera nan luas. Jika tidak ada hiu yang menghadang dipastikan akan ada gelombang yang menerjang. Karenanya, orang yang   menjalani pernikahan akan membekali diri sebanyak mungkin pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi berbagai rintangan yang akan dihadapi.

Dalam mempersiapkan perjalanan panjang pernikahan itulah pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama membekali para Calon Pengantin atau Catin dengan Bimbingan Pengantin (BIMWIN). Dalam Bimwin ini calon pengantin belajar tentang apa sih pernikahan itu? Apa tujuannya? Apa saja pilar-pilar yang memperkuatnya.  Apa itu keluarga sakinah? Apa itu Mawaddah Wa Rahmah?

Dalam bimbingan ini juga calon pengantin belajar tentang bagaimana menjalin hubungan yang baik dengan pasangan, membina rumah tangga, belajar keuangan dan kesehatan reproduksi. Bahkan belajar juga tentang bagaimana berantem dengan pasangan secara baik dan masih banyak lagi materi yang sangat bermanfaat bagi calon pengantin.

Menariknya, BIMWIN model baru ini dipandu oleh fasilitator. Mereka menyampaikan materi dengan berbagai metode partisipatif seperti sharing, diskusi kelompok, bermain peran  dan  ceramah. Dalam proses BIMWIN ini juga diselingi dengan berbagai macam game sehingga peserta tidak bosan dan bahkan proses belajar menjadi menyenangkan. 

Nyesel deh, kalau Calon Pengantin gak mengikuti Bimbingan ini.” Mungkin itu komentar calon pengantin yang telah mengikuti BIMWIN.   

Meskipun demikian, gelombang dan badai dalam pernikahan tetap ada. Banyak pasangan yang berhasil melaluinya tapi juga tidak sedikit yang harus karam. Akibatnya angka perceraian di Indonesia  tahun 2019-2021, menurut data BPS, mencapai 1.178.422 kasus. Angka tersebut dari  peristiwa pernikahan sebanyak 5.503.575. Bisa kita katakan selama periode tersebut angka perceraian mencapai satu juta lebih atau sekitar 21%.  Angka ini cukup tinggi.

Ada sekitar 14 faktor penyebab perceraian. Lima diantaranya yang paling banyak angkanya adalah  perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Faktor ini mencapai  279.205 kasus. Empat faktor penyebab perceraian lainnya adalah faktor ekonomi, salahsatu pihak meninggalkan pasangan, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)  dan faktor mabuk.  

Paling tidak, ada tiga upaya Pemerintah untuk membendung angka perceraian terus membumbung.  Pertama adalah dengan mengadakan Bimbingan Calon Pengantin atau BIMWIN CATIN sebagaimana disebutkan di atas, konseling perkawinan dan mediasi.

Bimbingan Perkawinan

Bimbingan perkawinan ini diberikan kepada calon pengantin yang sudah mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka akan dibekali dengan berbagai pegetahuan dan keterampilan dalam menjalani pernikahan.  Pemahaman tentang pernikahan, relasi yang adil gender, keterampilan berkomunikasi dan menyelesaikan masalah, pengelolaan keuangan dan pengenalan kesehatan reproduksi.

Selain Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) bagi calon pengantin, Kementerian Agama juga mempunyai program untuk remaja usia nikah yaitu program Bimbingan Remaja Usia Nikah yaitu program bimbingan kepada remaja yang sudah memasuki usia nikah tetapi belum menikah.

Untuk remaja yang belum memasuki usia nikah yaitu di bawah 19 tahun, Kementerian Agama juga mempunyai program khusus yaitu Bimbingan Remaja Usia Sekolah atau sering disingkat BRUS.  Tentu materi dari tiga program ini berbeda.    

Konseling Perkawinan

Dalam ingatan saya, lembaga terkait dengan konseling perkawinan yang muncul adalah BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan). Sebuah lembaga otonom mitra kerja Kementerian Agama RI. Salahsatu tugas lembaga ini adalah mengadakan konsultasi perkawinan dan keluarga.

Dalam pelaksanaannya, BP4 sebagai lembaga mandiri dan otonom  bisa menjangkau luas sampai ke tingkat Kecamatan. Saat ini Pelayanan BP4 pada tingkat Pusat dan Kabupaten/Kota.  KUA memfokuskan diri pada Bimbingan Calon Pengantin yang dulu disebut dengan Suscatin atau Kursus Calon Pengantin. Sementara untuk konseling perkawinanan dan keluarga ditangani oleh BP4 Kabupaten atau Kota.

Di tingkat Desa di beberapa Kabupaten seperti di Kabupaten Cianjur (Rahima, 2013), konsultasi pernikahan seringkali melalui ‘amil atau P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah).  Karena ‘amil di tingkat Desa adalah orang yang sangat dekat dengan masyarakat.      

Mediasi di Pengadilan Agama

Tembok terakhir penanganan masalah pernikahan adalah mediasi di Pengadilan Agama.  Mediasi adalah salahsatu proses yang harus dilalui oleh pasangan yang berperkara di Pengadilan Agama. Dengan diadakannya mediasi ini harapannya terjadi perdamaian antara kedua belah pihak sehingga mereka tidak jadi bercerai.

Selain melalui lembaga-lembaga tersebut, pasangan yang sedang mempunyai masalah dalam pernikahnnya juga bisa melakukan konsultasi melalui lembaga-lembaga konseling pernikahan yang diadakan oleh pihak swasta atau lembaga sosial lainnya yang sekarang banyak memberikan layanannya secara online.

Demikian cara mengantisipasi dan mengatasi masalah pernikahan dengan memanfaatkan layanan yang ada. ***    

0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 2 visit(s) today

admin

Admin qobiltu bisa dihubungi di e-mail qobiltu.co@gmail.com

admin
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x