Aku Hamil Di Luar Nikah. Aku Disuruh Aborsi. Aku Tak Ingin Orang Tuaku Tahu. Tolong Sarannya.

Ilustrasi: freepik.com

Assalamu’alaikum redaksi qobiltu.co

Aku seorang perempuan anak pertama dari tiga bersaudara. Aku kuliah di luar kota sampai selesai dan terus bekerja di kota tersebut. Aku termasuk perempuan yang supel dalam bergaul. Suatu ketika aku berkenalan dengan seorang laki-laki. Beberapa waktu kemudian, dengan bujuk rayunya laki-laki itu berhasil mengajakku ke hotel dan merenggut keperawananku. Tentu saja saya sangat marah, sedih sekaligus takut.

Beberapa waktu kemudian, aku telat haid. Ketita diperiksa aku positif hamil. Aku semakin bingung dan kalut. Ketika aku sampaikan ke lelaki itu, ia tidak mau tahu. Bahkan ia menyuruhku untuk menggugurkan kandunganku. Tentu saja  aku tolak. Aku sendiri tidak berani memberitahu keluargaku. Aku telan sendiri derita ini sampai bayi itu lahir. Sampai saat ini aku tidak berani memberitahu kepada keluargaku. Aku tidak mau orang tuaku kecewa. Tolong sarannya sebaiknya aku harus bagaimana?      

Murni- Magelang

Tanggapan:

Wa’alaikum salam wr. wb.

Buat Nanda Murni di Magelang.

Setelah membaca dari apa yang Nanda Murni sampaikan, saya coba memahami betul terhadap apa yang Nanda rasakan. Berikut saya coba untuk memberikan jawaban atas problematika ini, semoga bisa memberikan solusi untuk Nanda kini dan mendatang.

Pertama tama, bagaimanapun hal ini telah terjadi, apa yang Nanda Murni lakukan, dalam perspektif agama Islam adalah sebuah dosa yang sangat luar biasa. Jika saya coba untuk mengidentifikasi setidaknya ada dua kelompok dosa yakni perbuatan kholwat (berdua menyepi dengan lawan jenis tanpa ada mahrom) dan dosa atas perbuatan berzina.

Saya mengatakan ini perbuatan dosa, tentu sebuah perspektif dunia Islam, sebuah agama yang memastikan adanya pecatatan dan balasan dari setiap amal perbuatan serta janji balasan di hari kiamat, antara surga atau neraka. Hal ini sangat penting saya sampaikan, sebab dalam pandangan dunia barat, perbuatan kholwat dan zina bukan sesuatu yang berdosa, boleh dan syah saja, karena mereka tidak peduli dengan dosa dan balasan setelah hari dibangkitkan dari alam kubur. Sementara itu dalam Islam, setiap amal perbuatan dipastikan ada status hukum dan balasanya.

Mohon ma’af saya perlu sampaikan pada Nanda Murni sebuah konsekuensi perbuatan dosa agar menjadi sebuah pembelajaran untuk Nanda ke depan serta para pembaca di rubrik ini agar tidak mencoba melakukan sesuatu yang memang haram dan dosa dilakukan sehingga terhindar dari dosa dan ancaman adzab di hari kiamat.

Perlu Nanda ketahui bahwa Allah Swt telah menciptakan dalam diri manusia naluri untuk tertarik antara lawan jenis (gharizah nauk). Kemudian mereka saling jatuh cinta yang akhirnya terdorong untuk menikah atau hanya sekedar berbuat maksiat menuruti hawa nafsu syaithan. Namun demikian, Allah Swt telah menetapkan hukum sebagai solusi yakni menikah secara syah.  Dengan pernikahan maka akan membuat pasangan suami istri itu menjadi hidup bahagia, saling mencintai dan menyayangi (sakinah mawaddah wa rahmah: QS Ar Rum ayat 21).

Hanya saja masalahnya, kebanyakan manusia dan termasuk Nanda Murni lebih memilih jalan yang kontra dengan batasan hukum Islam akhirnya betul-betul kini sebuah penyesalan. Dalam bahasa Al Quran terdapat istilah yang artinya sebagai perilaku yang “melampaui batas”. Bukankah dalam Al Quran telah diingatkan agar tidak mendekati perbuatan zina karena hal itu perbuatan yang kotor dan jalan yang buruk (wala taqruzzina innahu kanafahisyatan wasa-a sabila: QS Al Israk ayat 32).

Sementara itu hukuman pezina yang belum pernah menikah adalah didera 100 kali kemudian diasingkan selama satu tahun. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam al Quran surat An Nur ayat 2. Serta hadits yang diriwayatkan oleh imam muslim bahwa Rasulullah Saw bersabda : “ambilah dariku! Ambilah dariku! Sungguh Allah telah menjadikan bagi mereka jalan, yang belum al-muhshon dikenakan seratus dera dan diasingkan satu tahun”.

Nah sekarang bagaimana untuk Nanda Murni yang telah menyesal melakukan perbuatan khalwat dan berzina yang kini harus hamil dengan penuh penyesalan? Saran solusinya adalah sebagai berikut.

Pertama, tentu harus menyesal dengan sungguh sungguh (syu-ur nadam) bahwa apa yang dilakukan diakui sebagai hal yang dosa di sisi Allah Swt. Kedua, dilanjutkan sebuah taubat yang sungguh sungguh (taubatan nashuha) kepada Allah Swt untuk tidak pernah mengulangi lagi atas perbuatan dosa tersebut. Ketiga, berhijrah diri menjadi hamba Allah Swt yang betul betul bertaqwa, dengan dibuktikan mengisi hidupnya selalu dalam amal sholeh. Keempat, untuk tidak menggugurkan janin yang dikandungnya tanpa alasan yang diperbolehkan oleh hukum Islam. Sebab aborsi tanpa alasan yang diperbolehkan adalah haram dan kelak akan diazab di hari kiamat.

Kelima, menjalani kehamilan dengan penuh tawakkal kepada Allah, berpola hidup sehat bersama janin. Keenam, merencanakan hidup dan kehidupan yang prestatif setelah persalinan. Ketujuh, meminta pertanggung jawaban pada lelaki yang telah menghamilinya termasuk pengasuhan anaknya nanti. Namun jika lelaki tersebut menolak, tentu Nanda Murni dalam posisi yang lemah secara hukum, sehingga bagaimanapun harus dijalani sebagai konsekuensi. Allahu a’lam.

Baiturokhim, Psi
5 1 vote
Article Rating
Visited 1 times, 1 visit(s) today

Baiturokhim, Psi

Psikolog, Alumni Psikologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Founder Yayasan Lembaga Bantuan Psikologi Islam Indonesia. Anggota MUI Kota Bogor (2011-2016), Master Asesor di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Baiturokhim, Psi
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x