Al Mujaadilah: Sang Perempuan Penggugat Nabi

Ilustrasi: freepik.com

Dia adalah Khaulah binti Tsa’labah. Seorang shahabiah, sahabat perempuan Rasulullah saw. yang gigih berjuang merebut keadilan untuk diri, anak-anak, keluarga, dan kaum perempuannya.

Untuk itu, bahkan Khaulah tak segan “melabrak” dan menggugat Nabi Muhammad saw., serta mengadukannya langsung kepada Allah swt. atas persoalan hukum dzihar yang menimpanya. Sedang Nabi saw. belum juga mendapat wahyu untuk memutuskan persoalan tersebut, kecuali dengan hukum lama yang telah berlaku.

Khaulah adalah istri Aus bin Shamit yang tak lain adalah putra pamannya sendiri. Mereka telah lama menikah. Khaulah pun telah memberi Aus banyak anak. Namun, memang dalam sebuah pernikahan –sudah jadi rahasia umum—terkadang laki-laki lebih tidak bisa menahan hasratnya kepada seorang istri. Sehingga bisa menimbulkan perselisihan, bahkan bisa timbul kalimat talak dari suami yang tengah tak sabar mengendalikan diri.

Oleh karena sebagian besar jenis talak dalam hukum agama, haknya ada pada laki-laki, kadang dalam pelaksanaannya sangat mengoyak rasa keadilan bagi perempuan, para istri. Hal ini pula yang terjadi pada diri Khaulah atas suaminya sendiri. 

Khaulah memang tergolong perempuan rupawan. Namun saat itu ia tak muda lagi. Sedang suaminya kadang masih menginginkannya. Hingga suatu hari suaminya menunjukkan sikap tidak sabar untuk bersama dengannya. Saat itu Khaulah sedang sujud, shalat. Menyaksikan istrinya dari belakang Aus pun tidak bisa menahan hajatnya.

Entah bagaimana, Khaulah pun menolak untuk sesaat, dan tidak melayani hasrat suaminya. Namun hajat sang suami terhadap dirinya terlanjur memuncak. Hingga akhirnya keluarlah kalimat dzihar untuk Khaulah dari suami. Saat itu hukum dzihar memang masih berlaku.

Dzihar adalah kalimat yang diucapkan seorang suami dengan menyamakan istri dengan punggung ibunya. “Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku”. Menurut adat Jahiliah kalimat dzihar seperti itu sudah sama dengan mentalak istri.

Maka Khaulah mengadukan halnya kepada Rasulullah saw. Dalam sebuah riwayat Rasul mengatakan kepada Khaulah: “Engkau telah diharamkan bergaul dengan suamimu”.

Lalu Khaulah menjawab: “Hukum apa-apaan ini ya Rasulullah? Suamiku belum menyebut kata-kata talak”.

Khaulah berulang-ulang mendesak Rasulullah saw. agar menetapkan suatu keputusan yang lebih adil. Karena belum ada keputusan, Khaulah menyatakan diri hendak mengadu langsung kepada Allah swt. “Kalau Rasul tidak juga bisa memberikan keputusan, aku akan adukan langsung kepada Allah swt.”

Dengan penuh sesak dan kecewa, Khaulah pulang dari rumah Nabi. Sesampai di rumah ia shalat, mengadu kepada Allah swt. memohon agar diberi keputusan atas persoalan dzihar yang dihadapinya. Dikisahkan Khaulah pun terang-terangan dalam bermunajat. Kurang lebih bahasanya dari A’isyah ra.:

“Ya Allah, yaa Rasulullah, suamiku telah menghabiskan masa mudaku dan sudah berkali-kali aku mengandung karenanya. Sekarang, setelah aku menjadi tua dan tidak beranak lagi ia menjatuhkan dzihar kepadaku. Ya Allah sesungguhnya aku mengadu kepada-Mu”.

Dalam riwayat lain diceritakan, Khaulah mengatakan: “Bagaimana aku bisa menerima perpisahan ini. Bagaimana dengan anak-anakku nanti? Jika anak-anakku ikut dengan bapaknya, pasti akan disia-siakan karena ditinggal menikah lagi. Dan jika anak-anak denganku akupun takut menyiakan-nyiakan mereka karena aku tidak punya cukup biaya untuk mereka. Ya Allah sesungguhnya aku mengadukan semuanya hanya kepada-Mu”.   

Aisyah ra. meriwayatkan: “Tiba-tiba Jibril turun membawa ayat-ayat ini: “Sesungguhnya Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu Muhammad tentang suaminya. Dan mengadukan halnya kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar Maha Melihat.” QS. Al Mujaadalah/Al Mujaadiah: 1.”

Segala puji bagi Allah Yang pendengaran dan penglihatan-Nya meliputi penjuru langit dan bumi. Rasulullah pun membacakan QS. Al Mujaadalah atau Al Mujaadilah yang merujuk pada tokoh perempuan sang penggugat, Khaulah binti Tsa’labah, ayat satu sampai empat.

Berdasarkan Surat tersebut suami Khaulah diperintahkan untuk membebaskan seorang budak. Karena tidak memiliki budak, ia diperintah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

”Demi Allah, wahai Rasulullah. Dia adalah seorang lelaki tua yang tidak sanggup lagi berpuasa.” Kata Khaulah.

Nabi saw. berkata, ”Jika demikian, hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin dengan satu wasaq kurma.”

Khaulah menjawab, ”Demi Allah, wahai Rasulullah. Dia tidak memiliki kurma sebanyak itu.”

Akhirnya Nabi saw. berkata,”Maka kami akan membantunya dengan sekeranjang kurma.”

”Dan aku juga, wahai Rasulullah. Aku akan membantunya dengan sekeranjang lagi.” Jawab Khaulah.

Rasulullah pun memujinya. ”Perbuatanmu sungguh benar dan bagus. Pergilah dan bersedekahlah untuk suamimu. Dan berwasiatlah kepada anak pamanmu itu dengan baik-baik.”

Demikianlah, betapa perempuan tangguh Khaulah binti Tsa’labah telah berteguh hati mempertahankan rumah tangganya apapun keadaannya, dengan berani “melawan” segenap ketidakadian. Bahkan Rasulullah pun dibantahnya. Demi mendapatkan hukum baru yang lebih shahih dan berkeadilan bagi ummati Nabi, kaum perempuan. Wallahu a’lamu bisshawab.[]

Hafidzoh Almawaliy Ruslan
Latest posts by Hafidzoh Almawaliy Ruslan (see all)
0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 1 visit(s) today

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Freelancer. Mantan Redpel Swara Rahima, Jakarta. Gabung di komunitas Youth Peace, Tolerance, and Feminism Movement, Indonesia.

Hafidzoh Almawaliy Ruslan
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x