Apa dan Bagaimana Seksualitas Perempuan
Saya membaca sebuah artikel yang ditulis oleh seorang peneliti, Bauer (1985), tentang seksualitas perempuan di Iran. Dalam artikel yang dituliskan kurang lebih satu abad lalu itu menyebutkan bahwa banyak dari para perempuan di Iran ketika ditanya hal yang berkaitan dengan seksualitas mereka, mereka menjelaskan sesuatu yang sangat menyakitkan yang tidak ingin mereka ingat. Banyak dari mereka tidak begitu mengerti tentang tubuh mereka dan seluk beluk yang berkaitan dengannya. Di sinilah mungkin pentingnya informasi yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi sebagaimana telah dijelaskan dengan baik di rubrik Kespro.
Berbicara mengenai seksualitas perempuan memang selalu saja dianggap berbahaya. Sebab itu, seksualitas perempuan di beberapa masyarakat dianggap sebagai alat yang paling jitu sebagai bagian kontrol masyarakat dalam budaya patriarkhi. Seksualitas perempuan banyak dikaitkan bukan saja dengan aspek politik, tetapi juga ekonomi, sosial, budaya dan bahkan agama.
Begitu juga pandangan tentang seksualitas perempuan dalam Islam. Perbincangannya tidak semata-mata berkaitan dengan teks-teks agama saja tetapi sudah tercampur baur dengan beberapa kepentingan pada tataran sosial, ekonomi dan politik di masing-masing tempat. Itulah mengapa isu-isu yang bermunculan berbeda-beda, karena persoalan yang dihadapi pun berbeda di masing-masing tempat. Contoh di Indonesia tidak mengenal yang namanya honour killing (pembunuhan terhadap perempuan atas nama martabat keluarga) yang banyak terjadi di India, Pakistan dan Jordania. Isu yang masih berkelindan di Indonesia seputar pernikahan anak.
Namun, pada tataran tertentu, bila berkaitan dengan seksualitas perempuan di beberapa negara ‘Islam’ ada kesamaan dalam mendeskripsikan seksualitas perempuan. Anggapan yang dominan diyakini adalah bahwa seksualitas perempuan itu berbahaya, kadang tidak bisa dikontrol dan biasanya banyak menyebabkan fitnah. Stereotype seperti inilah yang kemudian biasanya dijadikan justifikasi oleh berbagai kalangan: masyarakat, pemerintah, institusi sebagai ajang untuk mengontrol seksualitas perempuan. Bahkan pada tataran tertentu menghakimi dan mengkriminalisasi seksualitas perempuan. Dalam konteks Indonesia adalah dengan bermunculannya berbagai Perda Syari’ah merumuskan kebijakan diskriminatif terhadap perempuan berkaitan dengan seksualitasnya, contoh pemberlakuan jam malam. Hal ini terjadi karena pada masyarakat patriarkhi perempuan hanya dipandang dari tubuhnya saja. Mereka lupa bahwa perempuan juga memiliki kapasitas intelektual dan spiritual yang bisa disejajarkan, bahkan, melebihi laki-laki.
Karena asumsi dan stereotype seperti di atas pula, maka perempuan kemudian digiring untuk lebih banyak tinggal di rumah, dibatasi ruang geraknya dan atau bila ia keluarpun ada aturan-aturan yang harus diikuti berkaitan dengan penampilan dan kesopanan. Dalam Bahasa Sabbah (1984: 3) sebagai “the criteria of the beauty in Islam: silence, immobility, and obedience.” Islam dalam pernyataan di atas membuat definisi perempuan yang ideal adalah yang banyak ’diam menerima kondisi yang ada, tidak banyak bepergian dan taat. Karena citra idealnya didefinisikan seperti itu, maka perempuan-perempuan yang aktif biasanya dikategorikan sebagai melawan ‘kodrat’ diri, dipersalahkan dan distigmatisasi.
Bagaimana perempuan bisa mengeksplor dan memahami tubuh mereka dan segala aspek yang berkaitan dengan seksualitas mereka, bila mendiskusikannya saja diawasi dan dikontrol? Sebenarnya, memberikan pemahaman kepada perempuan tentang seksualitasnya akan menumbuhkan kesadaran tentang apa yang baik dan tidak baik bagi tubuhnya, bagaimana mereka memperlakukan tubuhnya berkaitan dengan otoritasnya sehingga bisa membuat keputusan yang aman dan maslahat bagi dirinya. Tubuh perempuan adalah miliknya, dan ia memiliki otoritas penuh atasnya. Berikan informasi yang memadai kepadanya, sehingga mereka bisa terhindar dari tindak-tindak yang tidak diinginkan dan mereka mampu memproteksi dirinya.
Referensi:
Sabbah, F. A. (1984). Woman in the Muslim unconscious. New York: Pergamon Press.
Bauer, J. L. (1985). Sexuality and the moral “construction” of women in an Islamic society. Anthropological Quarterly, 58(3), 120–129.