Darurat! Jutaan Pasangan Pernikahan di Indonesia Memilih Bercerai
Belum lama ini Badan Pusat Statistik (BPS) meliris Statistik Indonesia Tahun 2022. Salahsatu data yang muncul adalah terkait dengan peristiwa pernikahan dan perceraian di Indonesia berdasarkan provinsi. Qobiltu tertarik untuk melihat dua peristiwa penting itu.
Menurut penjelasan BPS, data pernikahan dan perceraian yang tersedia dalam publikasi ini hanya mencakup pernikahan dan perceraian untuk yang beragama Islam. Data pernikahan diperoleh dari Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama RI. Sementara data perceraian diperoleh dari Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung.
Statistik Indonesia 2022 ini berdasarkan data tahun 2019-2021. Dari tiga tahun tersebut, kita mendapatkan angka perceraian yang cukup tinggi. Pada tahun 2019, angka perceraian di Indonesia mencapai 439.002 kasus dari peristiwa pernikahan sebanyak 1.968.978. Angka tersebut berasal dari 112.616 cerai talak dan 326.386 cerai gugat.
Pada tahun 2020 angka perceraian menurun menjadi 291.677 kasus dari peristiwa pernikahan berjumlah 1.792.548. Angka tersebut berasal dari 76.707 cerai talak dan 214 970 cerai gugat.
Sementara pada tahun 2021 angka perceraian meningkat kembali menjadi 447.743 kasus dari peristiwa pernikahan sebanyak 1.742.049. Angka tersebut berasal dari 110.400 cerai talak dan 337.343 cerai gugat.
Jika kita gabung angka perceraian tersebut dari tahun 2019-2021 maka akan muncul angka 1.178.422. Artinya perceraian di Indonesia mencapai angka satu juta lebih dari peristiwa pernikahan sebanyak 5.503.575. Bisa kita katakan selama periode 2019-2021 angka perceraian mencapai satu juta lebih atau sekitar 21%.
Data lain yang cukup mencengangkan adalah angka cerai gugat yang jauh melampaui angka cerai talak. Dari angka perceraian nasional periode 2019-2021 yaitu sebanyak 1.178.422 angka cerai talak sebanyak 299.723 artinya 25% dari angka perceraian nasional. Sementara angka cerai gugat sebanyak 878.699 kasus. Artinya 75% perceraian di tingkat nasional pada periode 2019-2021 dilakukan secara cerai gugat.
Lalu faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya perceraian di Indonesia?
Ada sekitar 14 faktor penyebab perceraian. Lima diantaranya yang paling banyak angkanya adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Faktor ini mencapai 279.205 kasus. Ini merupakan faktor penyebab perceraian tertinggi dibanding faktor lainnya.
Kedua faktor ekonomi. Faktor ekonomi ini menempati urutan kedua sebagai penyebab perceraian yaitu dengan angka 113.343 kasus. Ketiga faktor salahsatu pihak meninggalkan pasangan dengan jumlah kasus sebanyak 42.387 kasus. Faktor penyebab perceraian yang keempat adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan angka 4.779 kasus. Faktor yang kelima adalah mabuk dengan angka 1.779 kasus.
Selain lima faktor perceraian di atas, ada empat faktor lain yang juga angkanya cukup tinggi yaitu poligami, judi, dihukum penjara dan murtad.
Demikian data perceraian di Indonesia sejak tahun 2019-2021 berdasarkan data Statistik Indonesia 2022. ***
.