Di Atas Puing Kehancuran Pernikahanku, Aku Menemukan Cinta
Assalamu’alaikum qobiltu.co
Saya seorang laki-laki yang sudah berkeluarga dan punya anak tiga. Anak pertama sudah selesai SMA. Anak kedua masih SMP sedangkan anak ketiga baru masuk SD.
Kehidupan pernikahan saya diambang perceraian. Saya sementara ini sedang tidak ada pekerjaan alias jobless. Sementara istri baru pulang dari bekerja menjadi TKI. Dia menjalin hubungan dengan lelaki lain sebelum berangkat menjadi TKI. Dia juga menjalin hubungan dengan lelaki lain selama menjadi TKI. Hal ini saya ketahui dari jejak di media sosialnya dan bertanya langsung kepadanya. Saya marah dan stress.
Akhirnya, kami sepakat untuk mengakhiri pernikahan kami. Meskipun kami belum ke pengadilan.
Dalam keadaan keluarga saya yang porak poranda, saya bertemu dengan perempuan yang bersuami. Kami dipertemukan di sebuah group WA alumni SMP kami.
Sebagai admin group itu, saya terkadang memberi masukkan jika ada lontaran masalah di group itu. Akhirnya seorang perempuan japri dan mengeluhkan hubungan dengan suaminya. Akhirnya perempuan itu sering menghubungi saya.
Terus terang saya juga bersimpati dan tertarik dengan perempuan itu. Kami sama-sama merasa nyaman dan saling jatuh cinta. Saya menyadari ini sebuah dosa tapi kami sudah terlampau jauh menjalin hubungan ini apakah solusi yang terbaik bagi kami. Tolong bantuannya.
Terima kasih.
Wassalam,
Alex S Jakarta
Waalaikumssalam, Bapak Alex S di Jakarta
Terimakasih sudah mengirim surat pada kami.
Saya berusaha memahami tiap poin yang saudara tanyakan.
Memulai hubungan baru dengan orang yang nampaknya cocok itu baik, hanya saja sebaiknya masalah yang sudah ada dengan pasangan lama diselesaikan terlebih dahulu. Agar tidak ada persoalan baru yang kemungkinan akan ada.
Menyelesaikan hubungan dengan pasangan pertama secara hukum nampaknya harus segera dilakukan. Demi kebaikan masa depan bapak dan tiga orang buah hati yang sudah ada.
Setelah berfikir masak masak tentang pilihan perceraian yang sudah disepakati, mulailah menyelesaikan terlebih dahulu proses perceraian ke pengadilan hingga memperoleh akte cerai sah yang dikeluarkan oleh kantor pengadilan dimana saudara berdomisili. Surat ini juga kelak akan berguna sebagai syarat pernikahan saudara selanjutnya.
Hal yang harus dipertimbangkan selanjutnya adalah, pastikan calon pasangan saudara bukanlah istri dari seseorang. Jika ia juga berstatus janda sebaiknya dibuktikan dengan secarik surat keterangan agar tidak terjadi persoalan yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Selesaikan segala persoalan dengan pasangan lama saudara sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita. Juga mulailah kehidupan baru saudara dengan pasangan baru sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita seperti mencatatkan pernikahan saudara di KUA di tempat domisili saudara. []
- Tanggapan atas Kasus Ibu Ani (Merasa Berdosa Menyia-nyiakan Ibu Kandung) - 23/09/2019
- Di Atas Puing Kehancuran Pernikahanku, Aku Menemukan Cinta - 14/09/2019
- Apa Makna Mahar dalam Pernikahan? - 26/08/2019