Hak Maternitas Masih Terabaikan

Sumber: Freepik

Hak maternitas adalah salah satu aspek penting dalam perlindungan hak-hak pekerja perempuan. Hak ini mencakup cuti melahirkan, hak menyusui, serta perlindungan terhadap diskriminasi di tempat kerja yang berkaitan dengan kehamilan dan peran sebagai ibu.

Di Indonesia, meskipun telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hak-hak maternitas, penerapannya sering kali masih jauh dari ideal. Perspektif gender penting dalam menganalisis dan memahami dinamika serta tantangan yang dihadapi perempuan dalam mengakses hak-hak ini.

Indonesia memiliki beberapa peraturan yang mengatur hak maternitas, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur cuti melahirkan selama 3 bulan dengan upah penuh. Selain itu, ada juga hak untuk menyusui selama 30 menit setiap hari kerja.

Namun, peraturan ini sering kali tidak diimplementasikan dengan baik. Banyak perempuan pekerja, terutama di sektor informal, tidak mendapatkan hak-hak ini. Ketiadaan perlindungan hukum yang efektif serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang menjadi faktor utama yang menghambat penerapan hak maternitas.

Perspektif gender menunjukkan bahwa diskriminasi berbasis gender masih sangat kuat dalam dunia kerja di Indonesia. Perempuan sering kali dipandang sebagai pekerja yang kurang produktif karena peran mereka dalam reproduksi dan pengasuhan anak. Stereotip ini mengakibatkan diskriminasi dalam perekrutan, promosi, dan pemberian upah.

Selain itu, banyak perusahaan yang enggan memberikan hak maternitas karena dianggap membebani keuangan perusahaan. Akibatnya, perempuan seringkali terpaksa bekerja hingga mendekati waktu melahirkan atau kembali bekerja sebelum masa cuti selesai. Hal ini tidak hanya membahayakan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mengurangi kualitas hidup keluarga secara keseluruhan.

Sebagian besar perempuan pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal, seperti pekerja rumah tangga, buruh tani, dan pedagang kecil. Sektor ini sering kali tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Perempuan di sektor informal jarang mendapatkan cuti melahirkan berbayar atau fasilitas untuk menyusui di tempat kerja. Minimnya perlindungan ini mencerminkan ketidaksetaraan struktural yang dihadapi oleh perempuan.

Selain itu, perempuan pekerja informal seringkali tidak memiliki akses ke jaminan sosial, seperti asuransi kesehatan dan tunjangan kehamilan. Hal ini memperburuk kerentanan mereka terhadap risiko kesehatan selama masa kehamilan dan setelah melahirkan.

Ada beberapa inisiatif yang telah dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hak maternitas di Indonesia. Beberapa perusahaan besar mulai menerapkan kebijakan yang lebih ramah keluarga, seperti memberikan cuti melahirkan yang lebih lama, menyediakan ruang laktasi, dan fleksibilitas waktu kerja bagi ibu menyusui.

Selain itu, beberapa organisasi non-pemerintah (NGO) dan serikat pekerja aktif memperjuangkan hak-hak perempuan pekerja. Mereka melakukan advokasi untuk memperbaiki kebijakan ketenagakerjaan, memberikan pendidikan dan pelatihan bagi perempuan, serta mendukung mereka dalam mengakses hak-hak mereka.

Pendekatan berbasis gender dalam kebijakan publik sangat penting untuk mengatasi ketidaksetaraan yang dihadapi perempuan pekerja. Pemerintah perlu mengembangkan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan perempuan. Misalnya, memperpanjang durasi cuti melahirkan berbayar, memperketat pengawasan terhadap pelanggaran hak maternitas, dan memberikan insentif bagi perusahaan yang menerapkan kebijakan ramah keluarga.

Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak maternitas juga sangat diperlukan. Edukasi mengenai hak-hak perempuan di tempat kerja, baik melalui media massa maupun program pendidikan formal, dapat membantu mengurangi diskriminasi dan stereotip gender.

Hak maternitas merupakan salah satu hak dasar yang harus dilindungi dan diakses oleh setiap perempuan pekerja. Meskipun Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur hak ini, penerapannya masih menghadapi banyak tantangan, terutama dalam hal diskriminasi gender dan ketidaksetaraan di sektor informal. Perspektif gender sangat penting dalam memahami dan mengatasi masalah ini, dengan pendekatan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan perempuan. Melalui upaya bersama dari pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, diharapkan hak maternitas di Indonesia dapat lebih terlindungi dan dihormati, sehingga perempuan dapat bekerja dengan aman dan sejahtera, serta memberikan kontribusi yang optimal bagi keluarga dan masyarakat.()

0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 1 visit(s) today

admin

Admin qobiltu bisa dihubungi di e-mail qobiltu.co@gmail.com

admin
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x