Hasil Penelitian: Poligami Dalam Pandangan Masyarakat Muslim di Sejumlah Negara, Bermoral atau Tidak Bermoral?

Ilustrasi: Freepik

Poligami di komunitas muslim masih menjadi perdebatan. Antara pro dan kontra, antara yang setuju dan yang tidak setuju dengan berbagai alasannya masing-masing.

Bagi pihak yang menyetujuinya, poligami merupakan ajaran Islam karena ada ayat yang menjelaskan hal tersebut dan dipraktikan oleh Rasulullah dan para sahabat Nabi. Namun demikian, bagi yang menolak dan menentangnya, poligami seringkali menimbulkan penderitaan terhadap perempuan yang dipoligami.

Atas dasar itu, Komnas Perempuan berpendapat bahwa praktik poligami merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan.  Kyai Imam Nahei, Komisioner Komnas Perempuan, sebagaimana dikutip VOA, mengatakan berdasarkan hasil pengaduan ke lembaganya, jelas praktik poligami merupakan tindakan kekerasan terhadap perempuan.

Baik, mari  kita lihat apa pandangan umat Islam di berbagai negara tentang poligami. Sebuah hasil riset tentang poligami yang dilakukan oleh Pew Research Center menarik untuk dilihat. Riset ini berjudul The World’s Muslims: Religion, Politics and Society. Riset ini memang cukup luas untuk melihat pandangan umat Muslim tetang ajaran agamanya, salah satu yang dilihat adalah tentang poligami dalam bingkai formalisasi syariat Islam.

Riset ini melibatkan total lebih dari 38.000 wawancara tatap muka dalam 80-plus bahasa. Penelitian ini melibatkan Muslim di 39 negara, yang dibagi menjadi enam wilayah – Eropa Selatan dan Timur (Rusia dan Balkan), Asia Tengah, Asia Tenggara, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika Utara, dan Afrika sub-Sahara.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa poligami sebagai moral dapat diterima di 11 dari 37 negara di mana pertanyaan itu diajukan. Penerimaan yang paling tersebar luas adalah di Afrika sub-Sahara; sementara paling sedikit enam dari sepuluh di Niger (87%), Senegal (86%), Mali (74%), Kamerun (67%), Tanzania (63%) dan Nigeria (63%) menggambarkan poligami sebagai moral yang dapat diterima. Namun, di luar sub Sahara Afrika, satu-satunya Negara dimana mayoritas muslim mengatakan poligami diterima secara moral adalah Thailand (66%).

Seementara di sisi yang berlawanan, setidaknya setengah dari Muslim di 12 negara mengatakan poligami itu tidak bermoral. Muslim di Tengah Asia serta Eropa Selatan dan Timur adalah yang paling mungkin untuk mengatakan bahwa poligami adalah secara moral salah, dengan enam dari sepuluh atau lebih mengambil posisi ini di semua Negara disurvei di wilayah kecuali Kirgistan (53%), Rusia (49%) dan Tajikistan (47%).

Di luar kedua wilayah tersebut, Tunisia (67%) adalah satu-satunya negara di mana lebih dari enam dari sepuluh menolak poligami.

Namun, di 14 dari 37 negara setidaknya satu dari lima mengatakan itu bukan masalah moral atau itu tergantung pada keadaan. Pandangan ini terutama tersebar luas di Yordania (52%), Mesir (51%), Afghanistan (44%), Malaysia (39%) dan Tajikistan (38%).

Di sebagian besar negara, pria lebih cenderung mengatakan bahwa poligami dapat diterima secara moral daripada perempuan.

Kesenjangan terbesar di Pakistan (+29 poin persentase), diikuti oleh Irak (+21), Thailand (+21), Lebanon (+20), Rusia (+19) dan wilayah Palestina (+18). Tidak ada yang konsisten perbedaan antara keyakinan Muslim yang lebih muda dan yang lebih tua tentang status moral poligami.

Bagaimana dengan pandangan umat Islam di Indonesia?

Sebagian besar umat Islam di Indonesia yaitu 58% berpendapat bahwa poligami adalah tidak bermoral. Hanya 30% saja umat Islam di Indonesia yang berpendapat bahwa poligami itu bermoral.   

Menarik untuk membandingkan pendapat umat Islam tentang poligami dengan pendapat mereka tentang dukungannya terhadap penerapan syariat Islam sebagai hukum resmi di Negara mereka.

Hasilnya tidak selalu sama antara tingginya dukungan terhadap penerapkan syariat Islam sebagai hukum resmi Negara dengan pandangannya tentang poligami. Sebagai contoh, Muslim Afghanistan mendukung penerapan syariat Islam sebagai hukum resmi di Negara mereka. Angkanya mencapai 99%. Tetapi mereka yang berpendapat bahwa poligami itu bermoral hanya 28%.

Begitu pun di Indonesia, Muslim yang mendukung penerapan syariat Islam sebagai hukum resmi di Negara mencapai 72%. Tapi ketika mereka ditanya tentang poligami itu bermoral atau tidak bermoral angkanya berbeda. Sebagian besar umat Islam di Indonesia yaitu 58% berpendapat bahwa poligami adalah tidak bermoral.       

Demikian hasil penelitain tentang pandangan umat Islam di sejumlah Negara tetang poligami. Ketersetujuan Muslim terhadap penerapan Syariat Islam sebagai hukum resmi Negara tidak selalu berbanding lurus dengan pendapatnya tentang moral atau tidak bermoralnya poligami.***   

0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 1 visit(s) today

admin

Admin qobiltu bisa dihubungi di e-mail qobiltu.co@gmail.com

admin
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x