Hukum dan Rukun Pernikahan dalam Islam yang Wajib Diketahui

Ilustrasi: Freepik

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan lahiriah antara dua insan, melainkan juga ibadah yang memiliki nilai spiritual dan sosial. Islam memandang pernikahan sebagai sarana menjaga kehormatan diri, keturunan, serta membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, Islam mengatur tata cara dan ketentuan pernikahan secara jelas, mulai dari hukum hingga rukunnya. Memahami hal ini menjadi penting bagi setiap Muslim yang ingin melangsungkan pernikahan sesuai syariat.

Hukum Pernikahan dalam Islam

Secara umum, hukum asal pernikahan dalam Islam adalah mubah (diperbolehkan). Namun, dalam kondisi tertentu, hukum ini bisa berubah sesuai dengan situasi dan keadaan calon mempelai. Para ulama fiqih membaginya menjadi lima kategori hukum, yaitu:

Pertama, Wajib. Pernikahan menjadi wajib bagi seseorang yang telah mampu secara fisik, mental, dan finansial serta khawatir terjerumus dalam perbuatan zina jika tidak menikah. Hal ini merujuk pada hadits Rasulullah ﷺ:

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)

Kedua, Sunnah. Pernikahan disunnahkan bagi seseorang yang mampu menikah namun tidak khawatir terjerumus dalam zina. Menikah dalam kondisi ini menjadi bagian dari mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ.

Ketiga, Makruh. Pernikahan menjadi makruh jika seseorang belum mampu memberikan nafkah lahir maupun batin, atau memiliki kecenderungan untuk berbuat zalim kepada pasangannya.

Keempat, Haram. Menikah menjadi haram jika niatnya buruk, seperti ingin menyakiti pasangan, menipu, atau jika pernikahan tersebut dilakukan dengan mahram (orang yang haram dinikahi).

Kelima, Mubah. Jika tidak ada faktor yang membuatnya wajib, sunnah, makruh, atau haram, maka hukum menikah tetap mubah.

Rukun Pernikahan dalam Islam

Agar pernikahan sah menurut syariat Islam, ada lima rukun utama yang harus dipenuhi:

Pertama, Calon Suami. Calon suami harus seorang laki-laki Muslim yang baligh, berakal sehat, serta tidak memiliki halangan untuk menikah.

Kedua, Calon Istri. Calon istri harus seorang perempuan Muslimah (atau Ahlul Kitab dalam beberapa pendapat), baligh, berakal, serta tidak sedang dalam ikatan pernikahan dengan orang lain dan bukan mahram bagi calon suaminya.

Ketiga, Wali Nikah. Wali merupakan pihak yang berwenang menikahkan mempelai wanita. Wali utama adalah ayah kandung. Jika tidak ada, maka berpindah ke wali-wali lainnya sesuai urutan nasab atau wali hakim jika tidak ditemukan wali nasab.

Dalam hadits Rasulullah ﷺ disebutkan:

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa wali.” (HR. Abu Dawud no. 2085, At-Tirmidzi no. 1101)

Keempat, Ijab dan Qabul. Ijab adalah pernyataan penyerahan dari wali kepada calon suami, sedangkan qabul adalah penerimaan dari calon suami. Keduanya harus dilakukan dalam satu majelis dan menggunakan lafaz yang jelas tanpa adanya keraguan.

Contoh lafaz ijab-qabul: Wali berkata: “Saya nikahkan engkau dengan putri saya, Fulanah binti Fulan, dengan mahar tersebut.” Kemudian suami menjawab: “Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan dengan mahar tersebut.”

Kelima, Dua Orang Saksi. Minimal harus ada dua orang saksi laki-laki Muslim yang adil dan dapat dipercaya untuk menyaksikan ijab qabul.

Dalam hadits Rasulullah ﷺ disebutkan:

“Tidak sah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Abu Dawud no. 2085)

Syarat-syarat Pernikahan

Selain rukun, ada juga syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan sah:

  • Tidak ada halangan syar’i, seperti larangan menikah karena hubungan mahram, persusuan, atau sedang dalam masa iddah.
  • Mahar (mas kawin), meskipun bukan rukun, tetap menjadi syarat wajib yang diberikan oleh suami kepada istri.

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar formalitas atau tradisi, melainkan ibadah yang memiliki syarat, rukun, dan hukum yang harus dipenuhi. Memahami ketentuan ini sangat penting agar pernikahan yang dilangsungkan sah menurut syariat dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Oleh sebab itu, bagi setiap Muslim dan Muslimah yang hendak menikah, disarankan untuk mempelajari hukum dan tata cara pernikahan sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
0 0 votes
Article Rating

admin

Admin qobiltu bisa dihubungi di e-mail qobiltu.co@gmail.com

admin
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x