Syirik, Istri Sujud pada Suami

Ilustrasi: freepik.com

Judul tersebut ditulis oleh kyai Imam Nakha’i dalam status media sosialnya beberapa hari lalu (12/08/19). Ia adalah termasuk salah satu tokoh kyai dari Jawa Timur yang berpikiran adil gender. Doktor dalam bidang Hukum Islam ini juga merupakan anggota Komisioner Komnas Perempuan RI periode 2014-2019.

Unggahan tentang status kyai Nakha’i ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan redaksi Qobiltu.co atas terus maraknya kasus-kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ranah Personal (KDRT/RP). Bahkan tak jarang terjadinya kasus-kasus tersebut dengan menggunakan dalih agama.

Bentuk kekerasan itu beragam mulai dari kekerasan fisik, seksual, psikis, hingga ekonomi. Seperti pemukulan, penelantaran nafkah, intimidasi, juga tuntutan poligami. Bahkan sampai ada hal-hal yang di luar nalar sehat kemanusiaan seperti pemaksaan sujud istri pada suami atas dalih agama, kuasa, atau bahkan mungkin penghambaan manusia atas manusia; hingga penghilangan nyawa. Na’udzu billah min dzalik. Mudah-mudahan hal-hal yang demikian tidak terjadi pada para pembaca Qobiltu.co sekalian. Karena sesungguhnya penghambaan itu hanya kepada Tuhan yang Maha Esa. Tidak yang lain.

Setiap pasangan wajib untuk saling tabligh, menyeru untuk mengesakan Tuhan, dan tidak menciptakan tuhan-tuhan lain dalam kehidupan bersama. Bukankah setiap pasangan menikah itu hanyalah seorang hamba “al-‘abdu” Allah swt., yang menjalankan perintah separuh agama Rabb-nya dalam sunah perkawinan.

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ دِينِهِ؛ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي»

“Jika seorang hamba Allah swt. (al-‘abd) menikah, maka dia telah menunaikan separoh agamanya.”

Tidak layak satu sama lain merasa berhak menjadi penguasa atas lainnya dalam ikatan suci perkawinan, hingga bisa berbuat semena-mena pada pasangan. Apalagi menuntut untuk menjadi tempat sujud bagi pasangan lainnya. Syirik bagi siapa saja yang merasa pantas disembah atau bahkan layak menyembah pasangan dengan alasan apapun. Semoga kita semua dikaruniai hidayah dan maunah dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Dan berikut adalah status Kyai Imam Nakha’i, selengkapnya.   

Syirik, Istri Sujud pada Suami

Status ini saya buat berdasarkan permintaan beberapa kawan. Saya sudah mencatat beberapa hadis yang sering disalah pahami. Seperti hadis perempuan yang membatalkan salat, hadis 3 hal yang membuat sial, dan hadis tentang sujud istri pada suami.

Kesalah-pemahaman terhadap hadis-hadis semisal di atas, sebetulnya bukan berangkat dari ketidakmampuan memahami. Akan tetapi dari pemahaman yang sepenggal-sepenggal terhadap hadis tersebut, dan tidak membandingkan dengan hadis lain dengan teks sama tetapi dalam konteks berbeda.

Pada hadis “sujud” ini misalnya, nampak memiliki asbabul wurud (latar belakang hadis) yang berbeda-beda. Akhirnya, pemahaman yang sepenggal dan tidak membandingkan dengan hadis lain dengan teks yang sama namun dengan konteks yang berbeda, menjadikan pemahaman terhadap hadis itu gagal fokus dan kehilangan konteks.

Hadis “sujud ini” adalah penggalan hadis panjang yang mendahuluinya. Imam Ahmad, meriwayatkan lengkap hadis ini, dengan cerita begini:

Suatu hari, unta yang digunakan salah satu keluarga kaum Anshar untuk melayani kebutuhan mengangkut air untuk minum dan menyiram tanaman, tiba-tiba menjadi “liar”. Akhirnya kebutuan minum dan menyiram tanaman menjadi terganggu. Lalu mereka menghadap Rasulullah. Rasulullah, sebagai Nabi dan Kepala negara memang menjadi pusat keluhan masyarakat, mulai soal kecil, seperti unta liar, sampai urusan yang paling besar (bandingkan dengan pejabat negara kali ini).

Mendengar itu, Rasul langsung menuju ke salah satu pagar kebun di mana unta liar berada. Melihat Nabi sahabat Anshar melarang.

“Jangan Rasul, unta itu sudah menjadi seperti anjing yang menerkam, saya khawatir Rasul ditendangnya”. Kata sahabat.

Rasul menjawab, “tidak akan ada apa-apa”.

Setelah Rasul mendekat dan melihat unta itu, unta itu tertunduk, dan Rasul memegang ubun-ubunnya. Dan tiba-tiba Unta itu “Bersujud” kepada Rasul, dan akhirnya unta itu bisa kembali melayani.

Melihat unta sujud, para sahabat anshar berguman, “unta yang tidak berakal saja sujud pada Nabi, kenapa kita yang berakal tidak?”

Akhirnya sahabat anshar mohon izin sujud pada Nabi. Lalu hadirlah sabda Nabi saw. “Kalaulah boleh seorang sujud pada orang lain, selain Allah, maka telah aku perintahkan istri sujud pada suaminya, karena beban berat kewajiban yang diwajibkan suami atas mereka”. Biasanya hadis dihentikan sampai di sini, dan kadang dilanjutkan. “…dan kalaulah seluruh tubuh suami bernanah, lalu disambut dan dijilati oleh istri, niscaya belum mencukupi membalas besarnya hak suami”.

Apa yang bisa dipahami dari hadis ini? Bisa banyak pemahaman.

Pertama, Rasul sedang menegaskan bahwa “sujud” dan menghamba itu tidak boleh, kecuali hanya kepada Allah swt. Sebagaimana praktek masyarakat terhadap “penguasanya” ketika itu. Bahkan Nabi saw., yang jasanya jauh lebih besar dari suami, bahkan dari seluruh manusia, tidak minta dan tidak memberi izin umatnya bersujud.

Kedua, konteks munculnya hadis “sujud”, sangat bisa jadi adalah kritik sosial, di mana saat itu terjadi penghambaan manusia atas manusia, termasuk suami atas istrinya, kaum laki-laki atas kaum perempuan jahiliyah, dan raja-raja atas rakyatnya.

Ketiga, kewajiban suami ketika itu sangat besar untuk memenuhi hak istri. Maka istri berkewajiban membalas sepadan dengan kewajiban itu, dan begitu pula sebaliknya. Wallahu A’lam.[]

Situbondo, 12-08-19

Editor: Hafidzoh

KH. Imam Nakha'i
0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 5 visit(s) today
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x