Hukum Membaca Surat al-Fatihah Bagi Makmum Menurut Empat Mazhab

Menurut mayoritas ulama membaca Surat al-Fatihah adalah salah satu syarat sahnya shalat atau menjadi salah satu rukun shalat. Karena itu, wajib bagi orang yang shalat untuk membaca al-Fatihah pada setiap raka’atnya.
Namun demikian, pada shalat jama’ah, apakah makmum juga harus membaca al-Fatihah?
Pada makmum yang mendapati imam dalam posisi rukuk, ulama sepakat, ia tidak harus membaca Fatihah. Karena bacaan Fatihahnya sudah ditanggung oleh imam. Tetapi ulama berbeda pendapat ketika makmum mendapati imam masih berdiri.
Mengacu pada kitab Rawai’ al Bayan fi Tafsiri Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an (Juz 1 hal. 55-59) karya Syekh Muhammad Ali as-Shabuni terbitan Maktabah al-Ghazali disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Ada tiga pendapat para ulama yaitu sbb:
Pertama, mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa makmum wajib membaca surat al-Fatihah baik dalam shalat sirriyah yang bacaannya dibaca pelan sepertishalat dzuhur dan ashar, maupun shalat jahriyah yang bacaanya dibaca keras seperti sholat maghrib, isya’ dan subuh.
Argumen yang mereka gunakan adalah dalil sebagai berikut:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: “Dari Ubadah bin Shamit bahwasanya Rasulullah Saw. pernah bersabda ‘tidak sah shalatnya seseorang yang tidak membaca surat al-Fatihah’”. (Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih Shahih Bukhari, Juz 1 hal 152)
Redaksi hadis ini menurut mazhab Syafii dan Hambali mencakup imam shalat dan juga makmumnya, baik dalam shalat sirriyah maupun shalat jahriyah. Bagi makmum yang tidak membaca al- Fatihah, maka sholatnya dihukumi tidak sah.
Kedua, madzhab Maliki berpendapat bahwa makmum wajib membaca surat al-Al-Fatihah ketika shalat sirriyah saja.
Mereka berargumen menggunakan dalil sebagai berikut:
وإذا قرى ء القرآن فاستمعوا له وأنصتوا لعلكم ترحمون
Artinya: “Apabila telah dibaca al-Qur’an maka dengarkanlah dan diamlah supaya kalian dirahmati” [Q.S al-A’raf ayat 204]
Ketiga, madzhab Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa makmum tidak wajib membaca surat Al-Fatihah baik dalam shalat sirriyah maupun shalat jahriyah.
Mereka berargumen menggunakan dalil sebagai berikut:
وإذا قرى ء القرآن فاستمعوا له وأنصتوا لعلكم ترحمون
Artinya: “Apabila telah dibaca al-Qur’an maka dengarkanlah dan diamlah supaya kalian dirahmati” [Q.S al-A’raf ayat 204]
عن أبي سعيد الخدري، قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم : مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
Artinya: “Dari Abu Said al-Khudry bahwasanya Rasulullah Saw. pernah bersabda ‘Barang siapa yang memiliki imam maka bacaan imam merupakan bacaan baginya juga”. (al-Mu’jam al-Ausat juz 7 hal. 307)
Namun demikian, menurut mazhab yang dianut oleh mayoritas umat Muslim di Indonesia, yaitu mazhab Syafi’I, makmum wajib membaca Surat al-Fatihah baik dalam shalat sirriyah maupun shalat jahriyah.
Demikian ragam perbedaan pendapat para ulama mazhab mengenai wajibnya bacaan surat al-Fatihah bagi makmum. Semoga bisa menambah wawasan keilmuan bagi kita semua. Wallahu a’lam.***