Hukum Mencicipi Makanan Bagi Orang Berpuasa
Pada bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa. Meskipun demikian, kegiatan masak-memasak tetap tidak berhenti. Seperti seorang chef yang memang pekerjaannya memasak atau orang-orang yang menyiapkan makanan untuk berbuka puasa.
Nah saat memasak itulah biasanya seorang yang sedang memasak mencicipi makanan yang sedang dimasaknya. Apakah sudah pas manis-asinnya atau rasa gurihnya dengan cara mengambil sedikit contoh makanan untuk dicoba.
Dengan kondisi seperti itu, menimbulkan pertanyaan, apa hukumnya bagi orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan?
Para ulama madzhab, nyaris tidak ada perbedaan pendapat tentang hal ini. Kebanyakan mereka berpendapat hukumnya makruh mencicipi makanan ketika sedang memasak.
Menurut Madzhab Hambali, sebagaimana dijelaskan Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu bahwa mencicipi makanan tanpa ada keperluan hukumnya makruh, karena boleh jadi makanan itu masuk ke dalam kerongkongannya sehingga puasanya batal.
Sementara Madzhab Syafi’i, sebagaimana Syaikh Wahbah Az-Zuhaili mengutip pendapat Asy-Syirbini dalam kitab “Mughni Al-Muhtaj” mencicipi makanan merupakan salahsatu yang dihukumi makruh.
Pendapat yang senada juga disampaikan oleh Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya “Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab”, sebagaimana dikutip NU Online, mengatakan sebagai berikut:
“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun perempuan, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan.”
Demikian hukum mencicipi makanan bagi orang yang sedang berpuasa. Wallahu a’lam Bishawab. ***