Ibu Santi, Nikah Siri dan Akta Kelahiran

Ilustrasi: pexels.com

Santi adalah seorang Ibu yang belum lama melahirkan anaknya. Ia ingin sekali membuatkan akta kelahiran anak pertamanya itu. Namun ia bingung karena salah satu syarat pembuatan akta kelahiran adalah akta nikah atau kutipan akta perkawinan. Karena ia menikah secara siri, jadi ia tidak punya salinan akta nikah atau yang sering disebut masyarakat sebagai “buku nikah”.  

Menurut Pak Lurah, yang kebetulan juga tetangga rumahnya, anak Ibu Santi bisa mendapatkan akta kelahiran meskipun Ibu Santi tidak punya akta nikah sebagai salahsatu persyaratan untuk membuat akta kelahiran anaknya.    

Pak Lurah mengatakan, ketentuan tersebut berdasarkan Permendagri No. 9 Tahun 2016 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi “Dalam hal persyaratan berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri.”

“SPTJM itu apa Pak Lurah? Punten Santi mah teu mudeng”

Tanya Ibu Santi sambil mesem-mesem.

“Itu loh Bu Santi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.” Jawab Pak Lurah.  

Kebolehan pasangan nikah siri membuat akta kelahiran buat anaknya  yang itu juga berarti pasangan tersebut boleh membuat Kartu Keluarga atau KK hanya dengan SPTJM menbuat kampung tempat tinggal Santi heboh.

Imah seorang aktifis perempuan di kampung itu, yang terkenal kritis, angkat bicara.

“Tidak bisa begitu Pak Lurah, kalau aturan itu diterapkan akan semakin banyak pasangan yang akan nikah siri. Karena mereka bisa mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa mencatatkan nikahnya di KUA. Akibatnya akan semakin banyak istri dan anak-anak  yang tak menentu nasibnya karena tidak mempunyai kekuatan hukum.”

Sementara Ustadz Fathoni juga merasa terusik eksistensinya dengan penjelasan Pak Lurah tersebut. Dengan nada kalem dan terlihat berwibawa ia mengeluarkan pendapatnya.

”Kalau menurut saya Pak Lurah, soal pasangan yang tidak mempunyai akta nikah atau buku nikah agar mereka bisa mengurus akta kelahiran anaknya dengan menjalani itsbat nikah. Jangan membuat aturan baru, bisa kacau negara.” Kata Ustadz Fathoni sambil membetulkan peci hitamnya.

Pak Lurah mendengarkan dengan baik apa-apa yang disampaikan Jeng Imah dan Ustadz Fathoni. Ia membuat catatan kecil. Kemudian ia merespons.

“Terima kasih atas masukannya. Begini Bapak-Ibu, Peraturan tersebut dibuat untuk mempercepat pembuatan akta kelahiran. Karena kita sangat lambat dalam pencatatan kelahiran. Karena itu, kita permudah mengurusnya. Syarat-syarat yang kira-kira bisa menghambat pembuatan akta kelahiran kita permudah. Begitu Bapak-Ibu.” Pak Lurah menutup pembicaraannya.       

Ustadz Thoni, begitu beliau biasa dipanggil, dan Jeng Imah tampak gelisah mendengar jawaban Pak Lurah. Dari bahasa tubuhnya, mereka terlihat tidak puas.

“Pak Lurah, saya tetap tidak setuju dengan aturan itu Pak. Karena dapat merusak tatanan hukum yang sudah ada. Dan juga menafikan dan menabrak undang-udang yang sudah ada. Sebaiknya peraturan tersebut ditinjau ulang Pak.” Kata Pak Ustadz Thoni, yang juga bertugas sebagai P3N (Pembatu Pegawai Pencatat Nikah), tegas.

“Saya setuju dengan Pak Ustat” Kata Jeng Imah. “Peraturan ini berpotensi menyengsarakan perempuan dan anak. Kalau tetap dijalankan akan banyak perempuan dan anak tidak mempunyai kekuatan hukum. Meskipun sepintas mereka terlindungi dengan tercatat di kependudukan.“ Nadanya berapi-api seakan menahan emosi yang begitu kuat.

Sementara itu Santi dilanda kebingunan yang luar biasa.

Jika menuruti saran Pak Lurah yaitu membuat  SPTJM dan menghadirkan saksi untuk mendapatkan selembar kertas yang bernama akta kelahiran untuk anak pertamanya itu, apakah status pernikahannya yang “belum tercatat” di Kartu Keluarga akan menghalangi anaknya mendapat pengakuan secara hukum sebagai anak dari ayahnya? Akibatnya anak akan terhalang juga mendapatkan  hak pengasuhan dan harta waris dari ayahnya.

Menurut Pak Lurah, anaknya akan tetap mendapatkan pengakuan sebagai anak dari ayah biologisnya. Hal ini berdasarkan  PUTUSAN Nomor 46/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. 

Dari alasan dan sumber yang diajukan Pak Lurah, anak akan mempunyai kekuatan hukum meskipun pernikahan orang tuanya tidak tercatat di KUA. Karena menurut putusan MK di atas  “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya…”  

Fatimah atau biasa dipanggil jeng Imah jadi makin bingung.

Dengan adanya Permendagri No. 9 Tahun 2016 Pasal 4 ayat 2 dan   Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010posisianak hasil perkawinan siri yang tadinya dianggap lemah menjadi kuat dengan dua dasar hukum tersebut.

“Menurut saya”, kata ustadz Thoni “Lebih baik Ibu Santi pilih mengajukan Itsbat Nikah saja. Prosedurnya relatif lebih mudah ketimbang harus melakukan sidang pembuktian bahwa anaknya mempunyai hubungan perdata dengan ayah bilogisnya. Karena Ibu harus membuktikan dengan cek DNA anak Ibu apakah sesuai dengan DNA ayah biologisnya atau tidak. Prosesnya panjang.”   

Ibu Santi termenung sejenak. “Ma’af Pak Ustat, punten apa itu Itsbat Nikah?” Tanya Ibu Santidengan polos.

“Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.”  Dengan tersenyum ustadz Thoni menjelaskan.  

Akhirnya Ibu Santi mantap untuk melakukan Itsbat Nikah sebagai bukti sah pernikahannya. Harapannya, dengan dicatatkan pernikahannya di KUA, urusan administrasi kependudukan tidak terkendala dan hak-haknya sebagai istri dan anaknya mendapatkan perlindungan secara hukum yang berlaku di negeri ini. Wallahu ‘alam. ***     

Maman Abdurahman
Follow me
0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 1 visit(s) today

Maman Abdurahman

Meneliti dan menulis masalah perkawinan dan keluarga. Sekali-kali menulis cerpen dan puisi.

Maman Abdurahman
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x