Inilah 5 Provinsi dengan Tingkat Cerai Gugat Tertinggi Di Indonesia Tahun 2023
Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia telah merilis data 2023 tentang angka pernikahan dan perceraian secara nasional. Yang menarik perhatian dari data tersebut adalah tingginya angka cerai gugat daripada cerai talak.
Secara nasional, pada 2023 ada 463.654 kasus perceraian dari 1.577.255 peristiwa pernikahan. Ini artinya sekitar 29% pasangan pernikahan di Indonesia memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya. Jumlah ini hanya turun satu persen dari tahun sebelumnya yaitu dari 1.705.348 perstiwa pernikahan ada 516.344 kasus perceraian.
Dari angka total perceraian tersebut, jika dilihat secara spesifik per provinsi dan dipilah antara kasus cerai talak dan cerai gugat maka akan kita temukan lima provinsi yang angka cerai gugatnya cukup tinggi melebihi provinsi lainnya. Lima provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan DKI Jakarta.
Jawa Barat menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan angka cerai gugat tertinggi dengan angka cerai gugat sebanyak 77.670 kasus atau 76% dari total kasus perceraian di Jawa Barat. Angka ini jauh di atas jika dibandingkan dengan angka kasus cerai talak yang sebanyak 24.610 di Provinsi yang sama.
Posisi kedua ditempati oleh Provinsi Jawa Timur dengan jumlah kasus cerai gugat sebanyak 64.100 atau 73% dari total kasus perceraian di Jawa Timur. Angka ini juga di atas angka kasus cerai talak yang sebanyak 24.113 kasus.
Provinsi berikutnya adalah Jawa Tengah dengan jumlah kasus cerai gugat sebanyak 58.040 atau 76% dari total kasus perceraian di Jawa Tengah. Angka ini masih di atas jika dibandingan dengan angka kasus cerai talak yang sebesar 18.327.
Selanjutnya posisi keempat diduduki oleh Provinsi Sumatera Utara dengan angka kasus cerai gugat sebanyak 14.746 atau 81% dari total angka kasus perceraian di provinsi ini yaitu sebanyak 18.269 kasus. Angka ini jauh di atas jika dibandingan dengan angka kasus cerai talak yang sebesar 3.523 atau 19% dari total angka kasus perceraian di provinsi Sumatera Utara.
Posisi kelima diduduki oleh Provinsi DKI Jakarta yaitu sebanyak 12.970 kasus gugat cerai atau sebanyak 75% dari total angka kasus perceraian di provinsi ini. Angka ini juga di atas jika dibandingan dengan angka kasus cerai talak yang sebesar 3.523 atau 25% dari total angka kasus perceraian di Ibu kota Indonesia ini yang sebanyak 17.263 kasus.
Tingginya angka cerai gugat ini menarik untuk dilihat lebih lanjut, apa sebenarnya yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Hal menarik lainnya adalah masuknya provinsi DKI Jakarta sebagai salahsatu provinsi yang tinggi angka kasus cerai talaknya, apakah ada faktor ekonomi?. ()