Inilah Arti SAMAWA yang Banyak Orang Belum Tahu
Dua ayat dalam al Qur’an, ar Rum: 21 dan al A’raf: 189, menyebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah “as sakinah”. Bedanya, Ar Rum: 21 melanjutkan dengan menjelaskan “bekal” menuju sakinah, yaitu mawaddah dan rahmah, sedang al A’raf berhenti pada tujuan perkawinan “sakinah”. Di ayat lain, al Furqan: 53, secara isyarah menyebutkan juga bahwa “hifdu an nasab-melindungi keturunan” dan “hifdhu ash shihra-menjaga hubungan keluarga” adalah bagian dari tujuan perkwinan. Dan yang terakhir ini kerap disebut sebagai bagian dari ” maqhashidus syari’ah” bersanding dengan hifdh ad din, hifd an nafs, hifd al ird, hifd al aql dan hifd al mal.
Nah, yang sering diuraikan oleh ulama, khususnya di Indonesia adalah Ar Rum: 21, sehingga lahir adagium tujuan perkawinan yang sangat populer “samawa” singkatan Sakinah, Mawaddah wa Rahmah”, dengan pemaknaan yang kurang tepat. Kenapa kurang tepat? sebab disamping penejermahan mawaddah dan rahmah sulit dimengerti, juga tidak menjelasakan posisi keduanya.
Tujuan perkawinan bukan “SaMaWa”, tetapi Sakinah saja, disamping hifd an Nasb dan hifd As Shihra.
Sakinah bisa berarti “kesejahteran, ketenangan, ke ajegan, stabilitas dan hidup terhormat (al waqar)”. Inilah inti tujuan perkawinan. Bagaimana meraih sakinah? Allah swt sudah memberikan “dua bekal” yang ditanamkan dalam kalbu laki laki dan perempuan, yaitu mawaddah dan rahmah. Mawaddah dan Rahmah tidak akan pernah lenyap dari kalbu setiap orang. Namun seringkali tertutup oleh kebencian, dendam, iri, dan sifat buruk lainnya.
Apa mawaddah dan rahmah? Banyak tafsir, namun beragam tafsir itu kembali pada satu nafas.
Mawaddah bermakna aku mencintaimu agar aku bahagia (halatu hajati nafsihi). Mawaddah termanifestasi dalam “al idhar” keinginan selalu menampakkan cintanya itu. Dan mawaddah bersumber dari “Naluri seksual-gharizah al jinsiyah” dan “relasi material- al ittishal al madiy”.
Rahmah bermakna aku meyanyangimu agar engkau bahagia (halatu hajati shahibihi ilaihi). Rahmah termanifestasi dalam “al Ishlah” yaitu keinginan untuk melindungi, memulihkan, menyelamatkan pasangan dari apapun yang bisa menyakitinya. Dan Rahmah lahir dari ” keterpaduan jiwa dan relasi ruhiyah- ikhtilatul arwah wa ittishalu an nufus“.
Jadi Mawaddah dan Rahmah berbeda dari 3 aspek, definisi, manifestasi dan sumber.
Nah sakinah akan terwujud jika mawaddah dan rahmah itu muncul dari kalbu laki laki perempuan, suami-istri dalam satu tarikan nafas. Hal ini akan terwujud kalau ada kesetaraan (al musawah), keadilan (al adalah), dan keseimbangan (at tawazun). Tiga hal ini adalah inti dari hukum perkawinan dalam Islam.
Jadi seluluh hukum perkawinan yang disarikan dari al Qur’an dan as Sunnah adalah untuk menjaga agar mawaddah dan rahmah tetap terbuka. Dan jika tertutup segera dibuka. Agar sakinah tetap terjaga.[]
- Qiwamah dan Tanggung jawab Suami Bisa Dicabut - 13/09/2022
- Istirahatkan Istrimu di Bulan Ramadhan - 13/05/2020
- Inilah Arti SAMAWA yang Banyak Orang Belum Tahu - 16/12/2019