Inilah Cara Daftar Nikah Online

Sumber gambar: Screenshoot website Simkah

Perkembangan Teknologi Informasi (TI) begitu pesatnya. Berbagai aspek kehidupan terdigitalisasi. Dari cara berbelanja, ticketing, pembayaran berbagai berbagai tagihan dan layanan masyarakat lainnya.

Kementerian Agama juga tidak mau ketinggalan. Pendaftaran pernikahan juga sudah bisa melalui online yaitu melalui aplikasi Simkah.    

Baik, mari kita lihat langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pasangan calon pengantin berdasarkan website Simkah.

1.      Langkah Pertama

  • Kunjungi Website SIMKAH http://simkah.kemenag.go.id
  • Pilih Menu Masuk/Daftar.
  • Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka kamu bisa langsung masuk.
  • Kamu akan diarahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.

2. Langkah Kedua

  • Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  • Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahan GRATIS.
  • Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya sebesar Rp.600.000
  • Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
  • Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran

3. Langkah Ketiga

  • Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Demikian tiga langkah daftar nikah online bagi calon pengantin.  

0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 2 visit(s) today

admin

Admin qobiltu bisa dihubungi di e-mail qobiltu.co@gmail.com

admin
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x