Inilah Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Kementerian Agama RI membuat terobosan penting terkait administrasi pernikahan. Mulai Agustus 2021, Kemenag tidak lagi mengeluarkan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag mengeluarkan kartu nikah digital, baik untuk pasangan pengantin baru maupun pengantin yang sudah lama.
Kartu nikah digital ini merupakan layanan baru dari Kemenag yang disediakan secara gratis. Tujuannya adalah agar pasangan suami istri lebih mudah membawa dokumen nikah. Sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Dasar hukum penggantian kartu nikah fisik menjadi kartu nikah digital ini sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Sejauh ini, telah ada 5.819 KUA yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Cara Mendapatkan Kartu Digital bagi Pasangan Calon Pengantin
- Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/
- Melengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif di website yang sama.
- Kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah selesai.
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Sudah Lama Menikah
- Kunjungi kantor KUA tempat menikah dulu
- Menyerahkan data pernikahan (Salinan akta nikah). Petugas KUA akan membantu memasukan data pernikahan ke dalam web Simkah (sementara ini baru bisa dilakukan oleh petugas KUA)
- Setelahnya, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan WhatsApp.
Bagi pasangan pengantin yang sudah mendapatkan kartu nikah digital bisa mendownload dan mengeprintnya atau hanya menyimpannya di kartu memori hp atau hardis laptop. Suatu waktu, jika dibutuhkan, dapat ditunjukkan.
Meskipun sudah ada kartu nikah digital, Kemenag tetap mengeluarkan salinan akte nikah atau masyarakat umum mengenalnya dengan sebutan buku nikah. Sehingga, kartu nikah digital tidak berperan untuk menggantikan buku nikah.
Demikian informasi terbaru tentang buku nikah digital. ***