Inilah Lima Kabupaten Tertinggi Angka Pernikahan Anaknya Di Jawa Barat

Ilustrasi: freepik

Kasus pernikahan anak di Indonesia masih sangat tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan sekitar 1.220.900 anak di Indonesia mengalami pernikahan usia anak. Laporan ini juga menyebutkan satu dari 9 anak perempuan menikah sebelum berusia 18 tahun.

Menurut data BPS ini, pernikahan anak berusia 17 tahun ke bawah paling tinggi ditemukan di Kalimantan Selatan, yakni sebesar 27,82 persen. Sementara Jawa Barat menempati urutan tertinggi ke 6 secara nasional yaitu dengan 24,35 persen.

Lalu, pertayaannya kabupaten mana saja di Jawa Barat yang angka pernikahan anaknya tertinggi. Saya mencoba menelusuri perkara-perkara permohonan dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama di Jawa Barat melalui situs-situs pengadilan agama. Dari hasil penelusuran tersebut, saya menemukan lima Kabupaten yang tingkat pernikahan anaknya tinggi.  

Pertama Indramayu. Kabupaten  ini menempati peringkat pertama dengan permohonan dispensasi nikah sebanyak 2551 pada periode tahun 2015-2021.

Peringkat kedua adalah Kabupaten Ciamis dengan permohonan dispensasi nikah 1612. Peringkat ketiga Kabupaten Cirebon dengan permohonan dispensasi nikah sebanyak 1143 perkara. Peringkat keempat adalah Kabupaten Cianjur dengan permohonan dispensasi nikah sebanyak 879.

Sedangkan peringkat kelima adalah Kabupaten Kuningan dengan jumlah permohonan dispensasi nikah sebanyak 841 perkara dalam periode yang sama.      

Di situs Pengadilan Agama yang saya telusuri, saya tidak menemukan alasan apa saja yang masuk di permohonan dispensasi nikah. Namun demikian, dari hasil  penelitian mengenai dispensasi pernikahan yang dilakukan oleh UNICEF “Revealing The Truth Of Marriage Dispensation An Analysis Of Child Marriage Practice In Tuban, Bogor, And Mamuju Districts” menunjukkan bahwa alasan tertinggi permohonan dispensasi pernikahan adalah karena kekhawatiran orang tua mengenai anaknya yang sudah berpacaran atau bertunangan.

Penelitian tersebut juga menemukan bahwa salah satu alasan utama hakim mengabulkan permohonan dispensasi adalah untuk menghindari mudarat (kerugian atau bahaya).

Permohonan dispensasi nikah ini belum tentu disetujui oleh pengadilan. Artinya data permohonan dispensasi nikah tidak bisa dijadikan data pernikahan anak. Untuk mengatasi ini, saya mencoba melalukan pengecekan data lebih detail. Sebagai sample saya mengecek data Kota Cirebon yang perkara pengajuan dispensasi nikahnya sedikit yaitu 123 perkara. Dan di tahun 2020 terdapat 54 perkara. Dari hasil penelusuran saya lebih lanjut, hanya 1 perkara yang gagal atau batal. Artinya 53 perkara atau nyaris 100% permohonan dispensasi nikah di kota ini dikabulkan atau disetujui Pengadilan.  

Hasil temuan saya ini mengkonfirmasi temuan penelitian UNICEF tentang  dispensasi nikah di wilayah Tuban, Bogor, dan Mamuju. Bahwa dari jumlah perkara yang masuk pada periode 2013-2015 di tiga wilayalah tersebut yaitu 377 hampir semuanya dikabulkan yaitu 366 perkara. Hanya 1 perkara yang ditolak , 4 perkara tidak disetujui dan 6 perkara dibatalkan.

Demikian lima kabupaten tertinggi pernikahan anaknya di Jawa Barat. Semoga data bisa memberikan arah untuk intervensi penanganan kasus pernikahan anak yang lebih terarah berdasarkan data yang lebih akurat. ***      

Maman Abdurahman
Follow me
0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 1 visit(s) today

Maman Abdurahman

Meneliti dan menulis masalah perkawinan dan keluarga. Sekali-kali menulis cerpen dan puisi.

Maman Abdurahman
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x