Inilah Syarat-Syarat Menjadi Saksi Pernikahan

Foto: FB Roeri Yo Ruri

Menurut pandangan kebanyakan (jumhur) ulama, ada lima rukun yang harus dipenuhi dalam sebuah pernikahan. Kelima rukun tersebut adalah pengantin lelaki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi, serta ijab dan qabul (akad nikah).

Menurut Prof. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam Wa Adillatuhu keempat madzhab telah bersepakat bahwa saksi merupakan syarat untuk sahnya pernikahan. Karenanya, pernikahan tidak sah tanpa dua saksi selain wali.

Hal ini mengacu pada sabda Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Aisyah.

لا نكاح إلا بولي وشاھدي عدل

Tidaklah ada pernikahan melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR Darul Qutni dan Ibnu Hibban)

Pada tulisan ini akan dibahas salah satu rukun dari nikah yaitu dua orang saksi. Apa saja syarat-syarat untuk menjadi saksi dalam sebuah pernikahan? Kebanyakan ulama, sebagaimana mengacu pada kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang saksi pernikahan adalah:   

1. Berakal

Tidaklah sah orang gila bersaksi untuk acara akad nikah. Karena tujuan persaksian tidak terwujud, yaitu mengumumkan dan menetapkan pernikahan di masa datang, ketika ada pengingkaran.

2. Baligh

Tidaklah sah persaksian anak kecil sekalipun sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan sesuatu yang baik dan buruk). Karena kehadiran anak kecil tidak merealisasikan tujuan persaksian, yaitu mengumumkan dan menghargai prosesi pernikahan. Kehadiran mereka tidak sesuai dengan urgensi pernikahan itu sendiri.

3. Berbilang

Syarat ini disepakati oleh para ahli fikih. Akad nikah tidak akan terlaksana dengan satu orang saksi saja.

4. Lelaki

Jumhur ulama selain Hanafiah, mensyaratkan ini. Hendaknya saksi akad nikah itu adalah dua orang lelaki. Pernikahan tidak sah dengan satu orang saksi perempuan. Demikian juga tidak sah dengan persaksian satu laki-laki dan dua perempuan. Itu mengingat betapa pentingnya permasalahan akad nikah ini.

Para ulama Hanafiah berpendapat lain, boleh hukumnya persaksian dua orang perempuan dan satu orang lelaki dalam akad nikah, sebagaimana persaksian dalam masalah harta; karena perempuan mempunyai kapabilitas untuk bersaksi.

5. Merdeka

Ini merupakan syarat menurut jumhur ulama, kecuali Hanabilah. Hendaknya kedua saksi tersebut adalah orang yang merdeka. Pernikahan tidak sah dengan persaksian dua orang budak lelaki.

6. Adil

Istiqamah dan selalu mengikuti ajaran-ajaran agama, sekalipun hanya secara lahiriah. Yaitu orang yang keadaannya tertutup tidak terang-terangan melakukan tindak kefasikan dan penyelewengan. Ini merupakan syarat menurut jumhur ulama dalam pendapat yang paling kuat dari dua pendapat Imam Ahmad dan pendapat yang benar menurut Imam Syafi’i. Akad nikah tidak sah dengan kesaksian orang fasik, karena kandungan hadis sebelumnya yang mensyaratkan dua saksi yang adil.

7. Islam

Syarat ini sudah disepakati oleh seluruh ulama. Kedua saksi harus dipastikan seorang Muslim, tidak cukup dengan saksi yang ke-islam-annya belum jelas. Syarat ini diberlakukan jika kedua mempelai sama-sama beragama Islam.

8. Dapat melihat

Ini merupakan syarat menurut para ulama Syafi’iah, dalam pendapat yang paling benar. Kesaksian orang buta tidak dapat diterima; karena perkataan tidak dapat ditangkap secara sempurna melainkan dengan melihat secara langsung dan mendengarkannya. Orang yang buta tersebut tidak dapat membedakan antara orang yang mendakwa dengan orang yang didakwa.

9. Dapat Mendengar

Saksi dapat mendengar perkataan pihak yang melakukan akad dan memahaminya, ini merupakan syarat menurut mayoritas para ahli fikih. Akad nikah tidak sah dengan kesaksian dua orang tidur atau tuli; karena tujuan kesaksian tidak terealisasi dengan contoh kedua keadaan tersebut.

Demikian syarat-syarat menjadi seorang saksi dalam pernikahan menurut mayoritas ulama fikih. ***

0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 1 visit(s) today

admin

Admin qobiltu bisa dihubungi di e-mail qobiltu.co@gmail.com

admin
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x