Itsbat Nikah dan Cara Pengajuannya di Pengadilan Agama
Salinan akta nikah atau masyarakat umum lebih mengenalnya dengan buku nikah adalah salah satu dokumen yang sangat penting bagi warna negara. Dokumen tersebut tidak hanya menjadi bukti bahwa sebuah pernikahan telah tercatat di negara yaitu di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan di catatan sipil bagi non muslim, tapi juga menjadi persyaratan untuk pembuatan dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga dan lainnya.
Bagi pasangan yang menikah siri atau pasangan yang sudah menikah di KUA tapi akta nikahnya hilang itsbat nikah adalah solusi yang ditawarkan oleh hukum. Yaitu pembuktikan bahwa pernikahan benar-benar telah terjadi dengan disertai bukti-bukti dan para saksi di Pengadilan Agama.
Mengapa Akta Nikah Begitu Penting?
Paling tidak ada tiga hal mengapa akta nikah itu begitu penting.
Pertama, sebagai bukti sah-nya pernikahan Anda. Bahwa Anda telah melangsungkan pernikahan secara sah yaitu dengan terpenuhi syarat dan rukun nikahnya maka hal itu harus Anda buktikan dengan adanya akta nikah.
Kedua, untuk menjamin hak-hak Anda dalam pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun.
Ketiga, Untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris. Pernikahan tanpa bukti akta nikah dari lembaga pemerintah yang berwenang tidak bisa dipertanggung jawabkan di depan hukum.
Lembaga Pencatat Pernikahan
Agar pernikahan Anda mempunyai kekuatan hukum di wilayah hukum Negara Indonesia maka pernikahan harus tercatat di lembaga pemerintah.
Pastikan pernikahan Anda mendapatkan buku kutipan akta nikah baik dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau di dari Kantor Catatan Sipil. Bagi yang beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di KUA. Dan bagi yang beragama selain Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil.
Mengatasi Masalah Pernikahan yang Belum/Tidak tercatat
Bagi Anda yang pernikahannya belum tercatat yang dibuktikan dengan tidak adanya akta nikah atau buku nikah, maka pernikahan Anda tidak mempunyai kekuatan hukum. Untuk mengatasinya adalah dengan mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar pernikahan Anda mempunyai kekuatan hukum.
Prosedur Mengajukan Itsbat Nikah
Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Yang mengajukan permohonan itsbat nikah bisa suami,istri, anak,orang tua atau wali nikah.
Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan. Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan. Ketidakhadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.
Ada lima kondisi yang menyebabkan seseorang bisa mengajukan itsbat nikah. Pertama, untuk penyelesaian perceraian. Kedua, hilangnya Buku Nikah. Ketiga, Jika Anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan. Keempat, jika pernikahan Anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974. Kelima, pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.
Ada lima langkah dalam mengajukan permohonan itsbat nikah.Pertama, datang dan mendaftar ke kantor Pengadilan Agama setempat. Kedua, membayar panjar biaya perkara. Ketiga, menunggu panggilan sidang dari Pengadilan. Keempat, menghadiri persidangan. Dan kelima, putusan/penetapan pengadilan.
Demikian sekilas tentang itsbat nikah dan cara mengajukannya di Pengadilan Agama. ***