Jangan Sampai Keliru, Kenali Ciri-ciri Kartu Nikah Digital yang Asli
Kementerian Agama RI, mulai Agustus 2021, menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinnya, Kemenag mengeluarkan kartu nikah digital.
Namun para pembaca harus hati-hati. Karena di media sosial beredar kartu nikah digital yang mencantumkan ruang untuk istri sebanyak empat kotak.
Yuk, kenali ciri-ciri kartu nikah digital yang dikeluarkan Bimas Islam Kementerian Agama RI. Pertama, warna latarbelakang kartu berwarna hijau muda.
Kemudian di bagian kiri atas terpampang lambiang negara yaitu burung garuda dan sebelah kanan atas ada logo Kementerian Agama RI. Di bagian tengah atas tertulis tulisan “KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA”. Persis di bawahnya tertulis dengan warna hijau tua “KARTU NIKAH”.
Selanjutnya di bagian tengah ada bulatan berwarna hijau muda. Di atasnya tertulis “bi” dengan warna putih dan ada tulisan melingkar “Bimas Islam Kementerian Agama RI” di bawahnya.
Kemudian di atasnya tertulis Nama Suami, Nama Istri dan tanggal akad nikah. Di sebelah kiri ada ruang untuk foto kedua mempelai. Di bagian kiri bawah tertulis KUA tempat terjadinya pernikahan.
Kemudian di bagian tengah bawah tertulis nomor akta nikah. Terakhir di bagian kanan bawah tertera barcode yang terhubung dengan data server Bimas Islam dan bisa membaca data lengkap pasangan suami istri.
Dengan ciri-ciri tersebut, kartu nikah digital ini sekaligus memperjelas informasi yang beredar di media sosial yang menggambarkan ada ruang untuk foto istri sebanyak empat buah. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks. “Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Demikian informasi tentang ciri-ciri kartu nikah digital yang dikeluarkan Kementerian Agama RI.***