Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital

Ilustrasi: Kemenag

Kementerian Agama RI meluncurkan kartu nikah digital sebagai ganti kartu nikah fisik per Agustus 2021. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Demikian penjelasan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (10/8/2021) sebagaimana dikutip situs https://www.kemenag.go.id/.  

Lebih lanjut Dirjen menjelaskan, sampai saat ini sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Menurutnya, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).  

Bagaimana cara mendapatkannya?
Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif melalui formulir pendaftaran nikah di Simkah Web https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Kartu nikah digital ini, menurut Dirjen,  disediakan secara gratis. Menurutnya ini merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Harapannya, hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital pasangan pengantin praktis membawanya kemana-mana.

Sebagai catatan. Meskipun sudah ada kartu nikah, pengantin tetap akan menerima buku nikah. Sementara kartu nikahnya akan diberikan secara digital melalui email atau nomor WhatsApp yang didaftarkan.***

0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 1 visit(s) today

admin

Admin qobiltu bisa dihubungi di e-mail qobiltu.co@gmail.com

admin
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x