Konsep Qiwamah Dalam al-Quran (Bagian 1)

Ilustrasi: freepik.com

Di Indonesia laki-laki menikmati sebagai pemimpin dan pemegang kekuasaan peran publik. Posisi ini sulit digeser karena dibentengi oleh budaya dan doktrin-doktrin Agama. Itulah yang disebut budaya patriarkhi yang didefinisikan “sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial dan penguasaan properti”.

Budaya patriarkhi telah hidup sejak sejarah kemanusiaan itu sendiri. Dan berlangsung terus menerus, bertumpang tindih dengan perebutan kekuasaan dan dominasi.

Budaya patriarkhi juga melewati masyarakat Arab jahiliyyah yang ditandai otoritas laki-laki atas “nafakah” dan ” pengetahuan”. Fakta inilah yang di “informasikan-khabarkan” oleh al-Qur’an “Ar-rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa’….” laki-laki adalah qawwam perempuan, karena ia memberikan nafkah dan karena kelebihan yang dikarunikan Allah.

Jadi ayat ini, menurut ilmu gramatika adalah kalam “khabar” -informatif, bukan kalam “insya'”-perintah atau anjuran. Ayat ini sedang menginformasikan fakta sosial sistem keluarga yang terjadi ketika itu.

Bagaimana kalau fakta sosial berubah? Misalnya, dimana Perempuan menjadi pencari Nafkah, atau Allah mengkaruniakan kelebihan pada perempuan. Masihkah laki-laki memiliki hak “QIWAMAH”?

Jawaban  pertayaan ini bisa berbeda-beda, tergantung perspektif penjawabnya. Namun jawaban apapun penting dihormati, karena al-Qur’an memang membuka ruang “banyak makna”.

***

Ayat 34 An-nisa’, menjadi penting, karena ia menjadi medan perebutan tafsir antara satu mufassir dengan mufassir lainnya. Saya tidak menyebutnya antara konservatisme dengan modernisme. Memang kalau menggunakan metode Usul Fiqih, maka penafsiran terhadap ayat ini bisa memenuhi beberapa lembar, dikarenakan beragam sudut pandang akibat kekayaan bahasa yang dikandungnya.

Pertama. Ada yang memusatkan pada kata “ar-rijalu”. Dalam usul fiqih “ar-rijalu” adalah lafad “amm”. Menurut syafi’iyyah “semua lafad al-amm al-mahsus pasti ada pengeculiannya- maa min ammin illa wa qad khushisha“. Sehingga dapat disimpulkan tidak semua laki-laki menjadi pemimpin, ada juga perempuan yang bisa menjadi pemimpin.   

Kedua. Ada juga yang menfokuskan pada kata “ar-rijal” tapi bukan dari aspek “lafad amm-nya” melainkan dari “definisi”-nya. Apa makna Rijal?, kenapa tidak menggunakan “ad-dzukur”? Apa beda adz-dzukur dengan ar-rijal. Maka muncullah kesimpulan bahwa ar-Rijal adalah jenis kelamin sosiologis, sedang adz-dzukur jenis kelamin biologis. Tidak semua adz-dzukur dalam konteks sosial adalah ar-Rijal. Rijal adalah seseorang yang memiliki sifat Rujulah dan Rujuliyah (kelelakian). Tafsir semacam ini misalnya kita temukan dalam al-bahrul al-muhid:    

البحر المحيط في التفسير (3/ 622)

قِيلَ: الْمُرَادُ بِالرِّجَالِ هُنَا مَنْ فِيهِمْ صَدَامَةٌ وَحَزْمٌ، لَا مُطْلَقُ مَنْ لَهُ لِحْيَةٌ. فَكَمْ مِنْ ذِي لِحْيَةٍ لَا يَكُونُ لَهُ نَفْعٌ وَلَا ضُرٌّ وَلَا حُرَمٌ، وَلِذَلِكَ يُقَالُ: رَجُلٌ بَيِّنُ الرُّجُولِيَّةِ وَالرُّجُولَةِ. وَلِذَلِكَ ادَّعَى بَعْضُ الْمُفَسِّرِينَ أَنَّ فِي الْكَلَامِ حَذْفًا تَقْدِيرُهُ: الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ إِنْ كَانُوا رِجَال

Dikatakan, yang dimaksud ar-rijal dalam ayat ini adalah orang yang memiliki daya tahan dan kemampuan inovasi, bukan asal orang yang memiliki jenggot. Banyak orang yang memiliki jenggot, tetapi tidak ada gunanya, tidak punya kemampuan inovasi yang teguh. Sebab itu sebagian mufassir menyatakan, dalam ayat ini ada yang dibuang, jika dinyatakan berbunyi “laki-laki menjadi ‘pemimpin’ perempuan jika ia benar-benar laki-laki”.

Ketiga. Ada juga yang memusatkan pada huruf  jar “ba” dalam lafad bi maa anfaquu. Huruf “ba” dalam usul fiqih memiliki banyak makna, antara lain “li as-sabab”. Ini berarti, laki-laki menjadi pemimpin, sebab ia memberi nafkah dan memiliki kelebihan pengetahuan. Laki-laki jadi pemimpin bukan karena jenis kelamin laki-laki, tetapi karena dua alasan di atas. Maka jika sebaliknya, maka berlaku sebaliknya. Wallahu a’lam bisshawab (bersambung).

KH. Imam Nakha'i
0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 1 visit(s) today

KH. Imam Nakha'i

Alumni Ma'had 'Aly Situbondo dan Komisioner Komnas Perempuan.

KH. Imam Nakha'i
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x