Kontroversi Pasangan Nikah Siri Bisa Masuk Satu KK

Ilustrasi: freepik

Kementerian Dalam Negeri  melalui Dirjen Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) menginformasikan bahwa pasangan nikah siri bisa masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan syarat-syarat tertentu.

Sebagaimana kita ketahui,  Kartu Keluarga atau biasa disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.

Menurut Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri, dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, bahwa semua penduduk Indonesia wajib terdata di Kartu Keluarga (KK). Lebih lanjut Pak Dirjen menjelaskan bahwa Dukcapil tidak menikahkan tapi mencatat pernikahan yang telah terjadi.

Berikutnya Prof. Zudan menjelaskan bahwa pasangan nikah siri akan tercatat di Kartu Keluarga dengan keterangan “Nikah belum tercatat”. Selain itu, pasangan nikah siri yang ingin membuat KK syaratnya harus ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)  kebenaran pasangan suami istri tersebut yang diketahui oleh dua orang saksi.

Informasi tentang kebolehan  pasangan nikah siri bisa masuk satu Kartu Keluarga (KK) ini menimbulkan kontroversi di masyarakat .

Salahsatu lembaga yang mengkritik keras  penjelaan Dirjen Dukcapil tersebut adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yaitu lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia, sebagai mana dikutip Detik.com sebagai berikut:

“Kami mengingatkan bahwa sahnya perkawinan menurut UU Perkawinan adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta nikah/kutipan akta nikah/akta perceraian menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan KK baru. Kertas pernyataan tentang adanya perkawinan yang dikeluarkan oleh seseorang yang mengawinkan bukanlah akta otentik, dan bukan syarat yang dibenarkan untuk mendapatkan Kartu Keluarga,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Kritik Komnas Perempuan di atas, paling tidak, mengacu kepada undang-uandang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Pada Pasal 2 UU Perkawinan disebutkan:

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing

agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

Dalam Pasal 11Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 disebutkan:   Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi sejumlah persyaratan:Salah satu persyaratannya adalah buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian.

Selain undang-undang dan Peraturan Presiden di atas kritik Komnas Perempuan juga mendasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 36 yang berbunyi:

“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.” 

Untuk membuktikan telah terjadi pernikahan di Pengadilan Agama (Untuk yang beragama Islam) ada mekanisme itsbat nikah. Hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7: 

Pasal 7

(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang
berkenaan dengan :
(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
(b) Hilangnya Akta Nikah;
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
(d) Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan
menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974;

Menurut hukumonline.com, dasar hukum pasangan nikah siri untuk mengajukan itsbat nikah adalah Pasal 7 ayat (3) huruf e yang berbunyi “Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974”.

Karena itu, pasangan nikah siri dapat  masuk dalam satu Kartu Keluarga tidak hanya tidak singkron dengan sejumlah undang-undang dan peraturan yang sudah ada tapi juga dapat memicu merebaknya pernikahan siri yang pada akhirnya memberikan dampak buruk bagi perempuan dan anak-anak.  Seperti disampaikan Siti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan yang dikutip detik.com berikut ini:     

“Kami menyesalkan pernyataan tersebut, karena berarti Disdukcapil tidak mempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama (muslim) untuk mengesahkan perkawinan siri melalui itsbat nikah, dan kewenangan Pengadilan Negeri untuk menetapkan perkawinan tidak tercatat bagi yang bukan beragama Islam. Pernyataan tersebut juga memberi pesan pembenaran terhadap perkawinan siri yang memberikan dampak buruk bagi perempuan dan anak-anak”.

Dengan penjelasan di atas, pasangan nikah siri yang ingin membuat Kartu Keluarga dengan melalui jalur itsbat nikah lebih pasti secara hukum dan lebih menjamin hak-hak istri dan anak. ***   

Maman Abdurahman
Follow me
0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 3 visit(s) today

Maman Abdurahman

Meneliti dan menulis masalah perkawinan dan keluarga. Sekali-kali menulis cerpen dan puisi.

Maman Abdurahman
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x