Mengapa Islam Melarang Keras Zina? (Bagian-1)
Islam memposisikan zina sebagai dosa besar bersanding degan dosa menyekutukan Allah atau syirik dan membunuh anak. Pasti di balik itu ada sesuatu yang besar. Apa itu?
Zina mengacu ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online ada dua pegertian. Pertama, perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan); kedua, perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Bagaimana padangan Islam tentang zina?
Islam dengan jelas dan tegas melarang zina atau hubungan seks di luar pernikahan. Seperti ditegaskan dalam surat al-Isrâ/17:32 “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.
Dalam ayat di atas, jangankan melakukan zina mendekatinya saja sudah dilarang.
Dalam ayat lain al-Quran yaitu QS. An Nisa’, 22 menyebutkan bahwa zina itu perbuatan yang keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan.
Meskipun kita tahu, saat ini kita sedang mengalami dan memasuki zaman milenial dan generasi Z. Kita sedang dilanda banjir informasi dan ribuan bahkan jutaan konten internet dari sesuatu yang bermanfaat sampai ke sesuatu yang tidak bermafa’at dan bahkan mempengaruhi keyakinan kita.
Hampir setiap orang dengan mudah setiap saat mengakses video ceramah pengajian, tausyiah, pendalaman ilmu agama dan hal positif lainnya. Namun demikian, di waktu yang sama pula kita disuguhi berbagai konten teks, gambar dan video porno yang begitu melimpah. Konten-konten tersebut sedikit banyak mempengaruhi pandangan, sikap dan prilaku kita tentang hidup dan kehidupan. Kejadian kekerasan seksual, perkosaan, perzinaan bisa jadi berawal dari membaca, melihat dan menonton tayangan di internet.
Islam hanya membolehkan hubungan seks melalui jalur pernikahan yaitu suatu ikatan yang kokoh untuk berkomitmen saling mencintai dan menyayangi antara laki-laki dan perempuan. Sebuah ikatan yang kuat utuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Keluarga yang saling mencintai dan menyayangi sehingga tercapai kehidupan yang tenang, tentram dan bahagia.
Hukum perbuatan zina termasuk dosa besar dan pelakunya dihukum dengan berat. Seperti disampaikan dalam sebuah hadis. “Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Dosa apakah yang paling besar ? Beliau menjawab : Engkau menjadikan tandingan atau sekutu bagi Allah , padahal Allah Azza wa Jalla telah menciptakanmu. Aku bertanya lagi : “Kemudian apa?” Beliau menjawab: Membunuh anakmu karena takut dia akan makan bersamamu.” Aku bertanya lagi : Kemudian apa ? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab lagi: Kamu berzina dengan istri tetanggamu”.[4,5]
Hadis ini mengelompokkan zina dengan perbuatan dosa besar selain syirik atau menyekutukan Allah dan membunuh anak. Ini artinya ada sesuatu yang sangat besar dampak negatifnya jika hubungan seks di luar nikah ini dilakukan.
Kita mengenal dua istilah pelaku zina: muhshan dan ghaira muhshan yaitu orang yang telah menikah dengan orang yang belum. Hukuman keduanya sangat berat. Pelaku zina yang sudah menikah atau muhshan dihukum rajam sampai mati. Sedangkan pelaku zina ghaira muhshan dihukum cambuk seratus kali.
Namun demikian, tidak mudah orang menuduh seseorang telah melakukan perbuatan zina karena harus ada empat orang saksi yang betul-betul melihat kejadian tersebut dengan jelas. Bahkan hukumannya sangat berat bagi orang yang menuduh seseorang berbuat zina tanpa bisa menghadirkan empat orang saksi yang melihat langsung.
Al Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam tulisannya tentang “Jangan Dekati Zina” berpandangan bahwa ada tiga hal yang akan dialami oleh pelaku zina. Pertama : bahwa orang yang tidak menjaga kemaluannya, tidak termasuk orang yang beruntung. Kedua : dia termasuk orang yang tercela. Ketiga : dia termasuk orang yang melampaui batas. (Bersambung)
Naudzubillah…Inilah Balasan Bagi Pelaku Zina (Bagian Terakhir Mengapa Islam Melarang Keras Zina?)