Mengenal Harta Gono-Gini dan Cara Pembagiannya dalam Kasus Perceraian

Ilustrasi: freepik

Setiap orang yang melakukan pernikahan harapannya bisa hidup dengan pasangannya selamanya, sampai nyawa memisahkannya. Namun dalam kenyataanya, tidak sedikit pasangan yang kandas di tengah jalan karena perceraian memisahkan mereka.

Ketika perceraian terjadi, salah satu persoalan yang seringkali muncul adalah pembagian harta yang mereka miliki atau harta bersama, yaitu harta yang mereka peroleh dan kumpulkan bersama selama pernikahan berlangsung.

Di dalam literatur hukum Islam (fiqh) kita tidak mengenal istilah harta gono-gini. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dikenal dengan harta bersama. Secara lebih lengkap disebutkan pada Pasal 1 bagian f sebagai berikut:  

Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.   

Senada dengan KHI, Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 juga mengatur harta dalam pernikahan. Seperti disebutkan dalam Pasal 35 sbb:

(1)Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa harta yang diperoleh selama masa pernikahan adalah harta bersama. Sementara untuk penggunaan harta bersama ini dijelaskan di pasal berikutnya, yaitu pasal 36:  

(1) Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. (2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Dari pasal-pasal KHI dan UU Perkawinan tersebut dapat diringkas bahwa dalam pernikahan ada tiga katagori harta.


1. Harta Bawaan
, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing – masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.

2. Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri

3. Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan. suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

Dari penjelasan di atas, maka harta yang akan dibagi ketika terjadi perceraian adalah harta bersama atau harta gono-gini.

Bagaimana cara pembagiannya? Berapa bagian untuk istri dan suami?

Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak mengatur secara detail tentang pembagian harta gono-gini ini. Pembagiannya diserahkan kepada hukumnya masing-masing.

Pasal 37 mengatakan: Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan “hukumnya” masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.

Baik mari kita lihat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut KHI jika terjadi perceraian maka harta bersama dibagi samarata suami dan istri yaitu 50%-50% atau setengah-setengah dari harta bersama yang ada.   

Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatakan: janda atau duda cerai masing-masing berhak mendapatkan ½ dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Bagi yang non-muslim bisa menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) sebagai dasar hukum dalam pembagian harta bersama atau harta gono-gini. Dalam KUHPer ayat 128 juga dijelaskan bahwa ketika terjadi  “bubar”  hubungan perkawinan maka harta bersama dibagi dua antara suami dan istri.

Setelah bubarnya persatuan, maka harta benda kesatuan dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahliwaris mereka masing-masing, dengan tidak memerdulikan soal dari pihak yang manakah barang-barang itu diperolehnya.   

Demikian, mengenal sekilas harta bersama atau harta gono-gini dan cara pembagiannya menurut Kompilas Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Semoga tulisan ini cukup memberikan gambaran tentang harta gono-gini dan cara pembagiannya.***    

0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 2 visit(s) today

admin

Admin qobiltu bisa dihubungi di e-mail qobiltu.co@gmail.com

admin
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x