Menikmati Hubungan Seksual dalam Pernikahan Hak Siapa?
Pernikahan dalam Islam sangat direkomendasikan karena berkaitan dengan menjaga kesucian diri dari hal-hal yang tidak diharapkan (QS. S: 25). Pernikahan dalam Islam merupakan Sunnah Nabi dan masuk pada kategori ibadah dan muamalah.
Pernikahan adalah akad antara kedua belah pihak, pihak laki-laki, dan pihak perempuan yang kemudian menyatukan mereka dalam ikatan pernikahan. Implikasi dari akad nikah ini adalah menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki (suami) dan perempuan (istri) yang sebelumnya dilarang.
Dalam Islam hubungan seksual hanya boleh terjadi setelah ada ikatan pernikahan. Persoalan yang kemudian merebak adalah berkaitan dengan hubungan seksual tersebut merupakan hak istri atau suami? Atau kewajiban istri atau suami?
Untuk menjawab hal ini, perlu terlebih dahulu kita menelusuri definisi pernikahan. Pernikahan berasal dari kata nikaah atau juga dari kata lain zawaj. Makna dasar dari kedua term tersebut adalah hubungan seksual (wath’ atau dhom); dan atau kontrak pernikahan (akad) (Al-Jaziry, 2003).
Secara istilah definisi yang disepakati oleh jumhur ulama menyatakan bahwa pernikahan adalah akad yang menghalalkan kepemilikan wewenang untuk menikmati hubungan seksual seorang laki-laki atas perempuan. Sementara bagi perempuan halal untuk melakukan hubungan seksual dengan laki-laki (Zuhaily, 1985 ).
Ulama madzhab Syafi’i memberikan definisi bahwa pernikahan itu adalah pembolehan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. Sementara menurut ulama madzhab Hanafi dan Maliki pernikahan adalah halalnya menikmati kesenangan dengan perempuan.
Dari beberapa definisi di atas, maka akad nikah itu berkaitan dengan: ‘aqd tamlik= akad kepemilikan; aqd ibahah= akad pembolehan; aqd istimta’ = akad kesenangan. Dengan demikian, definisi pernikahan dalam perspektif fiqh berkaitan dengan akad kepemilikan, akad pembolehan dan akad kesenangan yang hampir semuanya merujuk pada tubuh perempuan.
Artinya bahwa ulama madzhab mendefinisikan pernikahan itu sebagai akad kepemilikan tubuh perempuan oleh laki-laki yang membolehkannya untuk melakukan hubungan seksual demi kesenangan. Objek dalam hal ini adalah perempuan yang dikatakan baginya hanyalah memiliki kewenangan pada aspek halal baginya untuk melakukan hubungan seksual.
Dari definisi dan implikasi di atas menimbulkan persoalan selanjutnya bahwa menikmati hubungan seksual dalam pernikahan menjadi hak suami dan kewajiban istri. Dan dari penelitian yang saya lakukan terhadap 42 perempuan menikah hampir semuanya menyatakan bahwa seks dalam pernikahan adalah kewajiban istri.
Selain implikasi yang didapat dari definisi nikah di atas, pemahaman ini juga biasanya disosialisasikan kepada para perempuan melalui majlis ta’lim dengan pemberian dalil-dalil yang menggiring pada pemahaman bahwa seks dalam pernikahan adalah hak suami dan kewajiban istri.
Dalam kondisi seperti ini kemudian, para istri diharuskan untuk selalu siap kapanpun suami menghendaki hubungan seksual tersebut dan mengabaikan kepuasan seksual dirinya. Sebut saja hadis yang menyatakan istri yang menolak hubungan suami akan dilaknat oleh malaikat sampai subuh; hadis ini sangat popular di masyarakat.
Dari beberapa pendapat para ulama fiqh menyatakan bahwa suami memiliki kewajiban untuk memenuhi hasrat seksual istrinya setiap 4 hari sekali (ini asumsi bahwa laki-laki berhak memiliki istri sampai 4[1]).
Madzhab Syafi’i dan sebagian Hanafi menyatakan kewajiban suami memenuhi kebutuhan seks istri hanya sekali yakni setelah akad nikah, selanjutnya adalah hak suami.
Oleh sebab itu, istri tidak boleh menuntut dalam hal pemenuhan seksnya. Sementara itu, Madzhab Hambali menyatakan bahwa suami memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan seksual istrinya setiap 4 bulan sekali (Al-Jaziry, ). Namun demikian, suami tidak boleh menelantarkan istrinya tanpa disetubuhi dalam kurun waktu yang lama karena ia bertanggung jawab untuk menjaga kehormatan istrinya.[2]
Kecia Ali (2006) mengkritisi definisi pernikahan yang dikemukakan oleh para ulama fiqh terutama ketika dikaitkan dengan aqd tamlik karena kemudian menurutnya ini mencakup di dalamnya kepemilikan, dominasi dan kontrol suami atas istri. Padahal menurutnya, relasi seksual suami istri itu harus didasarkan pada mutualitas dan kesediaan dan persetujuan kedua belah pihak (mutuality and consent).
Padahal, bila kita melihat ayat Alquran surat Al Baqarah (2): 187 yang secara spesifik berbicara bagaimana hubungan seksual antara suami istri dalam pernikahan disebutkan dengan metaphor yang sangat indah bahwa: “Dihalalkan bagi kamu pada malam bulan puasa untuk bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka…”
Dari ayat di atas, pernikahan seharusnya dipandang sebagai akad yang didasarkan atas kesalingan (mutuality) dalam membangun bahtera rumah tangga termasuk dalam pemenuhan seks pasangan. Tidak ada posisi yang merendahkan antara satu atas yang lain.
Metafor di atas menunjukkan adanya keselarasan dan kesalingan dalam relasi seksual: yang satu saling memberi kepuasan atas pasangannya yang lain: saling memberi dan menerima didasarkan atas cinta dan kasih sayang serta menghargai satu sama lain.
Menurut Annemarie Schimmel ayat ini menunjukkan relasi gender yang ideal dalam pernikahan karena menurutnya makna pakaian dalam tradisi agama-agama lama diartikan sebagai ‘alter ego[3] dari diri manusia.’
Lebih lanjut Schimmel menjelaskan bahwa kata pakaian di sini bisa diartikan sebagai seseorang. Pakaian itu fungsinya menutupi tubuh, menghalangi dari pandangan orang terhadap aurat dan melindungi pemakainya.
Maksud ayat tersebut di atas adalah bahwa suami dan istri dapat saling memahami isi hati masing-masing dan antar satu dengan yang lainnya saling menjaga kehormatannya. Ia menggambarkan suami istri seperti yin dan yang dalam pernikahan: suami dan istri adalah setara dalam kebersamaan yang sempurna (Schimmel, 1992, p. ix). Spirit ini yang harus dibawa dalam hubungan seksual antara suami dan istri sehingga tercipta pernikahan yang diidealkan sakinah, mawaddah wa rahmah (Ar Rum: 21).
Alter ego antara suami dan istri itu kalau menurut saya bisa digambarkan sebagaimana ungkapan yang saya ingat entah di mana bahwa: “engkau adalah aku, dan aku adalah engkau; saat kau bicara, kata hatiku kau ungkapkan.”
Referensi:
Ali, K. (2006a). Sexual ethics and Islam: Feminist reflections on Qur’an, hadith, and jurisprudence. Oxford: One World.
Al-Jaziry, A. R. (2003). Al-fiqh ala madzahib al-arba’a: Juz 4 (Islamic jurisprudent of four Schools: Vol. 4). Beirut: Dar Al-Kutub al-Ilmiyah.
Schimmel, A. (1992). Foreword. In S. Murata, The tao of Islam: A sourcebook of gender relationship in Islamic thought. Albany: State University of New York Press.
Zuhayli, W. (1985). Al-fiqh
al-Islami wa adillatuhu. Damascus: Dar al-Fikr.
[1] Pembahasan tentang poligami bisa dilihat dalam tulisan yang lain atau selanjutnya.
[2] Ini juga asumsinya adalah bahwa istri ditakutkan mencari kepuasan di luar rumah dalam pemenuhan seksualnya.
[3] Alter ego diartikan sebagai ‘diriku yang lain’
[…] haknya. Padahal, sebenarnya terdapat beberapa teks ajaran Islam yang menyatakan bahwa seks dalam pernikahan adalah hak dan kewajiban kedua belah pihak. Namun sayangnya, teks-teks yang menggambarkan kesetaraan dalam hubungan seksual antara suami dan […]