Ngebet Pengen Kawin? Kenali Dulu Tujuan Perkawinannya
Banyak perkawinan terjadi setiap harinya. Namun ketika ditanya para pengantin itu tentang tujuan perkawinannya mungkin akan tidak mudah menemukan jawabannya. Bisa jadi tujuannya sangat beragam. Dari untuk memenuhi kebutuhan seksualitasnya, untuk memenuhi kebutuhan materinya, memperoleh keturunan dan banyak lagi. Lalu apa tujuan perkawinan dalam Islam?
Perkawinan menurut Islam adalah akad/perjanjian/ikatan yang dapat menghalalkan buhungan seks antara laki-laki dan perempuan. Ikatan tersebut dalam al-Quran disebut sebagai ikatan yang kokoh atau perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalidza). Menurut KH. Husein Muhammad, penulis buku Fiqh Perempuan, tidak ada pernyataan al-Qur’an untuk ikatan-ikatan lainnya.
Lebih lanjut KH. Husein Muhammad dalam buku Keluarga Sakinah Kesetaraan Relasi Suami-Istri (2008) mengutip pendapat Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin bahwa tujuan perkawinan ada tiga.
Pertama, ikhtiar untuk melestarikan dan mengembangbiakan keturunan dalam rangka melanjutkan kehidupan di muka bumi ini. Menurut al-Ghazali tujuan ini adalah yang utama. Inilah yang disebut prokreasi.
Kedua, untuk menyalurkan hasrat seksualnya untuk mendapatkan kenikmatan dan menjaga alat-alat reproduksinya. KH. Husein Muhammad memberikan catatan penting dengan tujuan perkawainan yang kedua ini. Bahwa kenikmatan seksual itu harus dirasakan oleh kedua belah pihak. Tidak hanya satu pihak saja yang merasakan. Karenanya, keduabelah pihak sudah semestinya saling memberikan kepuasan dan kenikmatan.
Ketiga, sakinah. Tujuan perkawinan selanjutnya adalah memperoleh ketenangan atau sakinah dan kebahagiaan. Ketenangan untuk keduabelah pihak: suami istri. Sakinah sebagai tujuan perkawinan ini sesuai dengan keterangan dalam Qur’an Surat al-Rum ayat 21.
Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (QR. Al-Rum: 21).
Demikian tiga tujuan perkawinan yang perlu diketahui oleh calon pengantin. Ketiga tujuan tersebut bisa diraih dengan bersama-sama antara suami dan istri. Wassalam.