Pembagian Kerja dalam Rumah Tangga

Ilustrasi: freepik.com

Melalui pernikahan seseorang kemudian mendapatkan statusnya baik secara sosial maupun warga negara. Status yang diatributkan ini berdasarkan gender yakni berkaitan dengan fungsi dan peran yang dilekatkan karena jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Secara spesifik tugas pembagian kerja dalam rumah tangga ini disebutkan di UU Perkawinan no. 1 tahun 1974, Bab VI, Pasal 31 ayat 3: ‘Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.’

Pada praktiknya, walaupun masing-masing rumah tangga berbeda-beda dalam pembagian kerja tersebut, namun, sebagaimana mengacu pada Undang-undang perkawinan, biasanya segala urusan rumah tangga diserahkan kepada istri (perempuan). Dan hampir kebanyakan pasangan mengetahui bahwa kewajiban suami sebagai pencari nafkah dan istri mengatur segala urusan rumah tangga.

Pembagian kerja ini secara langsung berlaku setelah pernikahan berlangsung, kecuali ada perjanjian pernikahan yang sudah disepakati bersama. Konsekuensinya adalah banyak perempuan yang sebelumnya bekerja kemudian memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya ketika mereka menikah.

Kalaupun banyak di antara para istri yang kemudian bekerja karena memang kondisi menuntut untuk bekerja, mereka tetap menganggap bahwa kewajiban utama mereka adalah melayani suami, mengerjakan pekerjaan rumah tangga dan mengurus anak. Inilah kemudian yang disebut sebagai ‘double burden’ terhadap perempuan karena beban pekerjaannya kemudian menjadi menumpuk dan tidak ada habisnya.

Pada kenyataannya, walaupun tanggung jawab finansial keluarga adalah kewajiban suami, akan tetapi banyak suami yang kemudian tidak mampu memenuhi tanggung jawab ini. Di sinilah kemudian istri turun tangan dalam membantu perekonomian keluarga demi mencukupi kebutuhan sehari-hari dengan bekerja juga.

Namun demikian, partisipasi istri dalam memberikan kontribusi kepada keluarga tidak serta merta diikuti oleh partisipasi suami untuk juga berkontribusi dalam membantu istri mengerjakan pekerjaan rumah tangga.

Seharusnya, bila kontribusi ekonomi dalam rumah tangga dilakukan secara bersama-sama, maka pekerjaan rumah tangga juga menjadi tanggung jawab bersama-sama pula. Inilah yang kemudian disebutkan bahwa hubungan istri dan suami adalah mitra sejajar bukan hubungan hirarkis. Ini juga sebetulnya disebutkan dalam UU Perkawinan Bab VI, Pasal 31 ayat 1: ‘Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.’

Memang terlihat ada ketidaksinkronan dalam Unadang-undang tersebut, di ayat 1 menyatakan kedudukannya setara, tetapi di ayat 3 menjelaskan pembagian kerja tersebut. Akibatnya, perempuan kemudian terpasung untuk selalu mengerjakan segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan rumah tangga. Dan dalam sejarah masyarakat Indonesia, pekerjaan ini tidak mendapatkan apresiasi yang layak jangankan secara publik, bahkan oleh suami mereka sendiri. Karena pekerjaan yang menumpuk inilah, banyak perempuan sering mengalami kelelahan baik secara fisik maupun psikis dan tentu saja ini akan berpengaruh dalam relasi suami istri.  

Berikut ini adalah refleksi dari mendengarkan kisah curhatan beberapa ibu rumah tangga atas pengalaman mereka sehari-hari mengurus rumah tangga:

“Aku ‘dilarang’ sakit”

Aku ‘dilarang’ sakit,
Karna, bila aku sakit
lumpuhlah seluruh sendi kehidupan

Aku ‘dilarang’ sakit,
Karna, bila aku sakit
tak ada yang memasak, menyapu dan menyetrika

Aku ‘dilarang’ sakit,
Karna, bila aku sakit,
Tak ada yang mengantar anak sekolah,
Atau mendampinginya mengerjakan PR,

Bila aku sakit,
tak ada pijatan di kaki,
tak ada usapan di kening,

Namun,
Bila suami sakit,
Seluruh duniaku bersimpuh di hadapannya,

Siapa yang masih mengaggap perempuan makhluk lemah!
Ayo berhadapan denganku!

Tujuan ideal sebuah pernikahan adalah supaya dapat hidup tentram, aman, nyaman dengan penuh kasih dan sayang. Suami dan istri diharapkan dapat saling menghargai dan saling membantu, bahu membahu dalam menjalankan biduk rumah tangga secara bersama-sama. Nilai ideal ini termaktub dalam surah Al-Ruum ayat 21. Mari melaksanakannya sesuai nilai-nilai ideal ini.[]

Irma Riyani
0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 1 visit(s) today

Irma Riyani

Dosen Ilmu Alquran dan Tafsir pada Fakultas Ushuluddin, UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Ia mendapatkan gelar PhD dari the University of Western Australia; MA dari Studi Alquran UIN SGD Bandung dan Islamic Studies Leiden University, Belanda. Disertasi S3 nya berjudul: The Silent Desire: Islam, Women’s Sexuality and the Politics of Patriarchy in Indonesia. Kajian yang digelutinya berkaitan dengan: Perempuan dan Sexualitas dalam Islam, Metodologi Hermeneutika Feminist atas Alquran, dan Studi Islam.

Irma Riyani
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x