Pengertian, Hukum dan Panduan Berkurban

Ilustrasi: freepik

Setiap bulan Dzulhijjah, tepatnya tanggal 10 dan hari Tasyriq yaitu tanggal 11,12,13 Dzulhijjah umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha yang dibarengi dengan pemotongan hewan kurban.

Kurban menurut bahasa artinya dekat; mendekatkan diri. Sedangkan menurut syara’ berarti menyembelih hewan dengan tujuan untuk ibadah kepada Allah SWT. pada hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq.

Di Indonesia, dalam melaksanakan syariat kurban ini, banyak upaya yang dilakukan. Ada yang “arisan” kurban. ada yag “patungan” kurban dan lain sebagainya. Semua itu dilakukan agar umat Islam bisa berkurban dan berbagi dengan orang lain.

Lalu sebenarnya hukum berkurban itu apa? sunah atau wajib?

Menurut Ibnu Rusyd dalam kitabnya “Bidayatul Mujtahid” para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berkurban ini.

Pertama, menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i bahwa hukum berkurban adalah sunah muakkad. Imam Malik memberikan rukhshah (keringanan) bagi yang menunaikan haji untuk meninggalkan kurbannya di Mina, sedangkan Imam Syafi’i tidak membedakan antara yang menunaikan haji maupun selainnya.

Kedua, menurut Imam Abu Hanifah bahwa hukum berkurban adalah wajib atas orang yang mukim dan tidak wajib atas musafir.

Ketiga, menurut Abu Yusuf dan Muhammad, sahabat Abu Hanifah, keduanya berpendapat bahwa berkurban tidak wajib hukumnya. Menurut mereka, berkurban hukumnya sunnah muakkad.

Lalu hewan apa saja yang boleh dijadikan kurban?

Menurut Drs. H. Rifai dalam bukunya “Jawahirul Fiqh” yaitu antara lain adalah biri-biri atau domba yang sudah berumur satu tahun, kambing yang sudah berumur dua tahun, unta yang sudah berumur lima tahun atau sapi atau kerbau yang sudah berumur dua tahun. Lebih lanjut penulis buku ini menjelaskan bahwa kurban sekurang-kurangnya seekor kambing untuk satu orang dan boleh seekor unta atau sapi untuk kurban tujuh orang.

Seperti apa hewan yang sebaiknya dijadikan kurban?

Tentu yang terbaik. Yaitu hewan tersebut tidak cacat, berpenyakit, kurus atau terpotong telingga atau ekornya dan hewan tersebut tidak sedang bunting atau baru saja melahirkan.

Bagaimana penyerahan dan pembagian dagingnya?

Masih menurut Drs. H. Rifai dalam bukunya “Jawahirul Fiqh” daging kurban sunat dibagi tiga. Satu bagian disedekahkan, satu bagian dimakan sendiri oleh oarng yang berkurban dan satu bagian lagi dihadiahkan.

Adapun menjual daging kurban atau kulitnya hukumnya haram. demikian pula haram memberikannya sebagai upah bagi orang yang memotong, walaupun kurban yang bersifat sunat.

Lalu keutamaan kurban apa saja?

Keutamaan berkurban antara lain adalah:

Pertama, Tetesan darahnya menjadi ampunan bagi dosa kita yang telah lalu, sebagaimana Rasulullah bersabda yang artinya begini:

Dari Abi Said Alkhudri RA., bahwasnya Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah RA.: “Berdirilah saksikan kurbanmu, sesungguhnya tetesan yang pertama dari darahnya yang mengucur itu diampuni bagimu dosamu yang telah lalu”. (HR. Baihaqi)

Kedua, darahnya menambah berat timbangan kebajikan di hari hisab. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW.:

Dari Aisyah RA. dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Berkurbanlah kamu dengan hati yang rela, sesungguhnya setiap muslim yang menghadapkan sembelihannya ke arah kiblat (waktu disembelih), maka darahnya, kotorannya dan bulunya adalah kebajikan yang dapat menambah berat timbangan amal kebajikannya pada hari kiamat. (HR. Baihaqi)

Ketiga, keutamaan harta yang dibelanjakan untuk kurban. Rasulullah SAW bersabda:

Dari Abn Abbas RA berkata, Rasulullah SAW. bersabda: “uang yang dibelanjakan untuk sesuatu, tak ada yang lebih utama daripada yang dibelanjakan untuk berkurban di hari Raya Idul Adha. (HR. Baihaqi)

Sedangkan diantara hikmah berkurban adalah menambah keimanan dan rasa cinta kepada Allah SWT. Selain itu, hikmah lainnya adalah sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dan tolong menolong kepada orang lain.

Demikian pengertian, hukum dan panduan berkurban. Semoga bermanfaat.***

0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 3 visit(s) today

admin

Admin qobiltu bisa dihubungi di e-mail qobiltu.co@gmail.com

admin
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x