Pengertian Puasa dan Rukunnya

Ilustrasi: freepik

Salah satu kewajiban umat Islam adalah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Sebagaimana umat-umat terdahulu juga diwajibkan menjalankan puasa. Lalu apa dan bagaimana puasa dalam Islam? Apakah sama dengan agama sebelumnya?

Puasa dalam bahasa Arab disebut “Shaum” yang artinya meninggalkan sesuatu atau menahan diri dari sesuatu.

Sedangan menurut syara’, “shaum” atau puasa adalah menahan diri pada siang hari dari hal-hal yang membatalkan puasa, disertai niat oleh pelakunya, sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya “al-Fiqh Islami Wa Adillatuhu” menjelaskan pengertian puasa tersebut.  Menurutnya yang dimaksud menahan diri itu adalah menahan diri dari syahwat perut dan syahwat kemaluan, serta dari segala benda konkret yang memasuki rongga dalam tubuh [seperti obat dan sejenisnya). 

Selanjutnya penulis  kitab tafsir “al-Munir” itu menjelaskan menahan diri tersebut dalam rentang waktu tertantu yaitu sejak terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari.

Siapa yang wajib menjalankan puasa?

Yaitu orang tertentu yang memenuhi syarat yaitu beragama Islam, berakal, dan tidak sedang haid dan nifas, disertai niat-yaitu kehendak hati untuk melakukan perbuatan secara pasti tanpa ada kebimbangan. Mengapa perlu niat?  agar ibadah puasa tersebut berbeda dari kebiasaan.

Sedangkan Ibnu Rusyd dalam kitabnya “Bidayatul Mujtahid” menyebutkan bahwa orang yang diwajibkan puasa adalah orang yang baligh, berakal, bukan musafir, sehat dan tidak ada sesuatu yang menghalanginya berpuasa, yakni haid bagi perempuan.

Pengertian sehat di sini adalah kuat atau mampu menjalankan puasa. Orang sakit dan orang tua boleh tidak berpuasa, tetapi wajib membayar fidyah.

Rukun Puasa
Menurut Syaikh Wahbah Zuhaili Rukun puasa adalah menahan diri dari syahwat perut dan syahwat kemaluan; atau menahan diri dari hal-hal yang membatalkan. Madzhab Maliki dan Syafi’i menambahkan rukun lain, yaitu niat pada malam hari.

Sedangkan menurut Ibnu Rusyd rukun puasa ada tiga. Dua disepakati oleh para ulama dan yang satu diperselisihkan. Yang dua adalah waktu berpuasa dan menghindari hal-hal yang membatalkan puasa, sedangkan yang diperselisihkan adalah niat. Waktu puasa adalah sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Terkait dengan niat puasa Imam Syafi’I berpendapat wajib niat puasa dilakukan setiap malam, karena setiap hari terpisah oleh yang membatalkan puasa.

Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar, niat puasa cukup dilakukan secara keseluruhan di awal bulan Ramadan. Seperti dikutip dari kitab Fatul Muin. Pendapat yang sama disampaikan oleh Imam Malik dan Imam Hanafi.

Demikian pengertian puasa dan rukun-rukunnya.  Semoga bermanfaat.***

0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 1 visit(s) today

admin

Admin qobiltu bisa dihubungi di e-mail qobiltu.co@gmail.com

admin
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x