Pengertian Talak dan Macam-Macamnya
Menurut Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya Fiqih Islam Wa Adillatuhu talaksecara shar’ī adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak atau yang semacamnya. Sebagaimana dikutip oleh Dr. Hj. Iffah Muzammil dalam bukunya “Fiqh Munakahat, Hukum Pernikahan dalam Islam”.
Kebolehan melakukan talak didasarkan pada al-Qur’an diantaranya Q.S. al-Baqarah [2]:229), sunnah, serta ijma’ ulama.
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik…”
Dalil kebolehan talak dijelaskan juga dalam hadis. “Dari Muḥārib, Rasulullah bersabda: Tidak ada sesuatu yang halal yang sangat dibenci Allah selain talak”.
Di samping al-Qur’an dan sunnah, ulama juga sepakat bahwa talak dibenarkan, sekalipun pada dasarnya talak tersebut dibenci oleh Allah sebagaimana hadis Nabi di atas.
Macam-macam Talak
Dilihat dari dapat atau tidaknya untuk rujuk, menurut Dr. Hj. Iffah Muzammil, secara garis besar talak ada dua macam.
1.Talak raj’ī, yaitu talak dimana suami dapat kembali kepada istrinya (ketika masih dalam masa ‘iddah) tanpa perlu melakukan pernikahan baru.
Pada talak model ini, perempuan tersebut tidak boleh menolak untuk rujuk dengan syarat sudah terjadi hubungan suami istri. Talak jenis ini adalah talak satu dan dua (Q.S. al-Baqarah [2]:229).
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik…”
2. Talak bā’in, yaitu talak dimana suami tidak dapat kembali kepada istrinya tanpa melakukan pernikahan baru.
Talak ba’in menyebabkan keduanya tidak dapat saling mewarisi jika salah satu meninggal sekalipun istri dalam masa ‘iddah.
Talak jenis ini ada dua:
a. Talak bā’in ṣughrā (kecil), yaitu
(1) talak satu atau dua yang disertai uang pengganti (‘iwad{) dari pihak istri yang disebut khulu’
(2) talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri
(3) talak yang dijatuhkan hakim
(4) serta atau karena īlā’ (bersumpah tidak akan mengumpuli istri dan telah lewat masa empat bulan).
b. Talak bā’in kubrā (besar), yaitu talak tiga. Talak tiga jatuh, baik disampaikan sekaligus ataupun satu persatu.
Jika seorang suami menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, maka ia tidak boleh kembali lagi kecuali mantan istrinya tersebut telah menikah kembali dengan laki-laki lain dan telah melakukan hubungan intim dengan suami barunya, bercerai, dan telah selesai menjalani ‘iddah.
Ketentuan ini berdasarkan Q.S. al-Baqarah [2]:230
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
serta hadis Nabi:
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain…”
Demikian pengertian talak dan macam-macamnya.***