Perempuan Bisa Stres dan Depresi Akibat Nikah Siri
Dengan berbagai alasan dan kondisi, banyak perempuan yang tidak berdaya ketika diajak menikah siri oleh laki-laki yang sudah beristri bahkan oleh laki-laki single sekalipun. Padahal dampak negatif nikah siri bagi perempuan dan anak sangat besar. Tidak hanya dampak sosial, ekonomi dan hukum tapi juga dampak psikologisnya.
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Dosen Universitas Indonesia (Thobib, 2015) menunjukkan bahwa perempuan yang menjalankan nikah siri atau nikah yang tidak terdaftar di KUA mengakibatkan menderita gejala psikologis seperti kecemasan, stres, depresi, bunuh diri, halusinasi, delusi, dll. Selain itu, kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya pun menurun dan juga menurunnya kualitas religiusitas perempuan.
Pengalaman-pengalaman psikologis masing-masing perempuan ini beragam sesuai dengan tingkat pendidikan mereka dan perspektif khusus mereka tentang pentingnya nilai-nilai agama sebagai pedoman hidup.
Seperti pengakuan Melati (30th) ketika ditanya apa yang dirasakan sebagai istri siri? Ia menjawab, “Ya kadang dari malam sampe pagi gak bisa tidur, panas mikirin. Memang gak napsu makan. Kayak orang sakit tapi gak sakit. Sakit pikiran intinya. Mau makan gak pengen mau tidur susah, sampe pagi gak tidur.”
Pengakuan lain disampaikan oleh Mawar (20th) ia mengaku hidupnya merasa tidak berharga. Ia merasa pernikahannya dengan suaminya seperti masih pacaran tapi sudah hidup bersama. “Iya. Merasa tidak berharga. Kalau belum punya surat merasa menjadi orang yang tidak berharga seperti pacaran tapi sudah hidup bersama.”
Bahkan pada kondisi tertentu, perempuan yang melakukan nikah siri rentan terjerumus melakukan perbuatan yang membahayakan dirinya seperti mengakhiri hidupnya. Seperti yang dialami Melati. Ia hampir saja mengakhiri hidupnya atau bunuh diri karena beratnya beban masalah yang dihadapi akibat nikah siri. “Dulu pernah ingin bunuh diri. Dulu aku minum obat kaya panadol sampe aku pingsan. Itu kenapa karena tekanan batin. Aku pengen mengajak suamiku pulang aja, suami gak mau. Jadi aku tetekan. Apalagi aku di luar negeri nikah siri.”
Begitu besar dampak psikologis bagi perempuan pelaku nikah siri. Karenanya, bagi perempuan yang akan melangsungkan pernikahan, sebaiknya pastikan bahwa pernikahannya nanti tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mendapatkan buku salinan akte nikah agar persoalan sosial, ekonomi, hukum dan psikologisnya dalam pernikahan di kemudian hari tidak terjadi.
Bagi yang sudah terlanjur menikah tanpa terdaftar di KUA dan tidak memiliki buku salinan akte nikah sebaiknya secepatnya mengurus di KUA terdekat di wilayah Anda.
Jangan sampai persoalan administrasi pernikahan menjadi penghalang terwujudnya tujuan pernikahan yang agung yaitu sakinah mawaddah wa rahmah.[]