Perkembangan Terbaru Kasus Perceraian Aa Gym dengan Teh Ninih untuk Kedua Kalinya

Da’i kondang KH. Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym yang mempunyai follower facebooknya jutaan itu mengajukan Cerai Talak Ustadzah Ninih Muthmainnah alias Teh Ninih untuk kedua kalinya ke Pengadilan Agama Bandung.
Permohonan Cerai Talak ini didaftarkan di Pengadilan Agama Bandung dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg. pada Kamis, 04 Maret 2021. Ini artinya sudah lebih dari 15 hari perkara ini masuk ke Pengadilan Agama.
Status perkara ini masih tahap sidang pertama. Status perkara perceraian ini masih tahap mediasi antara para pihak berperkara dengan dibantu mediator. Dengan demikian, belum ada keputusan hukum apa pun yang sifatnya mengikat kepada kedua belah pihak. Karena menurut Pasal 39 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Menariknya, jauh sebelum perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Agama, kabar perceraian Aa Gym dan Teh Ninih sudah beredar di media sosial. Bahkan yang memberitahukaan terjadinya talak itu adalah anak Aa Gym dan The Ninih sendiri yaitu Muhammad Ghaza Al Ghazali. Ia mengumumkan di akun facebooknya bahwa orang tuanya telah bercerai talak tiga.
“Bismillah. Dengan niat mengi’lankan hasil perceraian, sebagaimana keutamaan mengi’lankan pernikahan. Dengan ini saya memberitahukan kepada sahabat-sahabat semua, bahwasannya ibu saya ibu Ninih Muthmainnah telah dicerai talak tiga oleh ayah saya.”
Selanjutnya Ghaza menjelaskan posisi Ibunya di Pesantren Daarut Tauhid.
“Mohon kiranya kepada para pembaca untuk tidak lagi bertanya kepada ibu saya perihal pesantren Daarut Tauhiid karena sudah tidak ada keterikatan dengan pesantren tersebut.” Demikian seperti diberitakan Grid.id.
Menurut kuasa hukum Aa Gym, Yoko M Sulaiman di PA Bandung seperti dikutip dari PMJ News, alasan Aa Gym talak lagi teh Ninih karena sudah tidak ada kecocokan lagi antara keduanya.
“Soal alasan detailnya kan kita gak bisa jelasin karena sidangnya sidang tertutup ya tapi secara global sudah tidak ada kecocokan lagi”.
Meskipun demikian, talak tidak jatuh sebelum ada keputusan final dari pengadilan agama. Karenanya, tanggungjawab dan kewajiban sebagai suami istri masih berlaku kepada kedua belah pihak.
Jadi Aa Gym yang menulis di cover akun facebooknya “Semakin YAKIN dan PATUH kepada Alloh, akan semakin nyaman dan mantap mengarungi hidup ini, apapun yang terjadi” itu masih tetap menjadi suami Teh Ninih sampai Pengadilan Agama mengabulkan permohonan Cerai Talak da’i jutaan follower itu.***