Rumitnya Menikah Dengan Warga Negara Asing
Pernikahan adalah salah satu tahapan penting dalam kehidupan, bagi mereka yang memilih menjalaninya. Ada banyak persiapan yang harus dilakukan oleh pasangan yang memutuskan melangkah ke jenjang pernikahan, terutama dari sisi mental. Kesiapan menjalani kehidupan bersama seseorang yang memiliki latar belakang berbeda pasti tidak mudah.
Modal cinta saja tentu tidak cukup. Cinta juga harus disertai dengan beberapa pertimbangan yang seharusnya dipikirkan secara rasional. Karena, siapapun pasti menginginkan pernikahan yang langgeng, sehidup semati, senasib sepenanggungan. Beragam hal harus didiskusikan secara dewasa dengan calon pasangan agar kelak tidak mengalami sandungan yang mengancam keharmonisan pernikahan.
Kedewasaan dan keterbukaan itu yang harus jadi landasan dalam proses persiapan pernikahan. Secara umum, proses pernikahan dengan warga negara asing pun sama saja dengan pernikahan dengan warga Indonesia. Hanya memang ada beberapa hal lain yang cukup menjadi tantangan dan perlu pertimbangan lebih dalam dibandingkan pernikahan dengan warga lokal.
Tulisan ini tidak akan membahas faktor perbedaan budaya dan karakter, karena menurut saya dengan sesama warga Indonesia pun faktor tersebut perlu dipertimbangkan. Tulisan ini lebih mengupas beberapa hal utama yang perlu dibahas, disiapkan dan disepakati sebelum menikah dengan warga asing. Meski ada banyak faktor lain baik sebelum maupun saat menjalani pernikahan dengan warga asing, saya kira 3 hal ini adalah yang utama.
1. Pilihan Agama
Berhubung Indonesia tidak ada aturan mengenai perkawinan pasangan beda agama maka hal ini harus menjadi bahan diskusi paling awal. Karena semua dokumen yang dibutuhkan akan tergantung pada kesepakatan soal ini. Terlebih jika memutuskan menikah di Indonesia, sudah jelas harus satu agama.
Persoalan ini memang sering menjadi ganjalan, walaupun banyak warga asing yang akhirnya berkompromi dengan memeluk agama pasangannya yang warga Indonesia untuk mempermudah proses pernikahan. Proses kompromi soal agama ini juga akan sangat tergantung pada sudut pandang mengenai pentingnya agama diterapkan dalam keseharian. Karena ada yang awalnya tidak keberatan pindah agama, di tengah jalan kembali ke agama asal dan mengecewakan pasangan. Karena itu, diskusi awal mengenai ini adalah keharusan karena akan sangat berimbas pada kelanjutan rencana pernikahan.
Penghargaan terhadap bentuk relijiusitas pasangan dan cara mereka menerapkan dalam keseharian adalah keharusan karena pada umumnya banyak warga asing yang memilih tidak memeluk agama formal.
2. Urusan Birokrasi
Selesai persoalan agama, kita harus siap dengan ruwetnya urusan birokrasi di Indonesia. Pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri maupun di Indonesia pada umumnya membutuhkan dokumen yang hampir sama. Mendapat dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan tidak mudah. Mulai dari menemui ketua RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, KUA (bagi yang muslim) hingga berurusan dengan 3 kementerian (Agama, Hukum dan HAM, Luar Negeri) untuk urusan legalisasi dokumen. Langkah terakhir adalah meminta legalisasi dari kedutaan negara calon pasangan.
Belum lagi urusan penerjemahan dokumen yang juga memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Seluruh proses terkait birokrasi ini tidak hanya menguras energi dan waktu. Tapi juga membutuhkan banyak biaya. Persiapan ini juga yang harus dibicarakan dengan pasangan warga negara asing. Karena urusan birokrasi terkait dokumen ini tidak akan selesai sampai pernikahan. Setelah menikah, kita masih harus mengurus beberapa dokumen, tergantung pada kesepakatan dimana akan tinggal setelah menikah, untuk mendapat ijin tinggal di negara pilihan. Inilah salah satu perjuangan ekstra ini yang tidak perlu dialami oleh pasangan yang menikah dengan warga Indonesia.
Birokrasi di sini juga tidak hanya terkait dengan ijin menikah. Tapi juga aturan lain mengenai kepemilikan asset. Hukum di Indonesia yang menganut prinsip nasionalitas melarang warga negara asing memiliki tanah atau asset di Indonesia. WNI yang menikah dengan WNA pun dapat kehilangan haknya karena tanah atau asset dapat bercampur menjadi bagian dari harta bersama perkawinan.
Namun, berdasarkan PP 103/2015 Pasal 3 menyebutkan bahwa WNI yang melaksanakan perkawinan campuran dengan WNA masih dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya yang tidak melakukan perkawinan campuran dengan WNA. WNI tidak akan kehilangan asset yang sudah dimilikinya sebelum menikah dengan WNA jika memisahkannya dari daftar harta bersama. Hal itu harus dibuktikan dengan adanya perjanjian pisah harta yang dibuat bersama antara WNI dan WNA. Perjanjian di depan notaris ini bisa dilakukan sebelum pernikahan dengan membuat Perjanjian Pra Nikah atau setelah menikah dengan Perjanjian Paska Nikah.
Penting atau tidaknya membuat perjanjian tersebut lagi-lagi tergantung pada hasil kesepakatan dua pihak. Namun, pada umumnya, warga negara asing yang memang berniat serius tidak akan keberatan pasangannya yang warga Indonesia untuk menyiapkan perjanjian yang bisa menyelamatkan keduanya dari efek buruk jika terjadi perceraian.
3. Kemampuan Bahasa Asing
Ini adalah tantangan yang harus siap dihadapi jika ingin menikah dengan warga asing, terutama jika memutuskan tinggal di negara pasangan. Karena banyak negara mensyaratkan perlunya sertifikat kemampuan berbahasa, setidaknya tingkat dasar, untuk mendapatkan ijin tinggal. Hal ini penting karena memang bekal kemampuan berbahasa diperlukan sebagai sarana komunikasi dengan pasangan, keluarganya dan juga masyarakat sekitar. Pemahaman akan budaya lokal pastinya erat terkait dengan kemampuan kita menggunakan bahasa setempat. Jika pada awalnya, komunikasi dengan pasangan menggunakan bahasa universal misalnya bahasa Inggris, setelah menikah mau tidak mau kita “dipaksa” untuk berinteraksi keseharian dalam bahasa lokal.
Kemampuan berbahasa ini penting untuk membantu kita berintegrasi dengan masyarakat sekitar. Terutama bekal menjalin pertemananan baru dengan warga sekitar dan juga mempererat kedekatan dengan pasangan. Mampu menggunakan bahasa setempat akan mempermudah kita diterima dalam lingkar sosial yang baru. Selain itu karena kita juga tahu bahwa “dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung”.
Itulah 3 hal penting yang menurut saya harus disiapkan sebelum memutuskan menikah dengan warga asing. Pemahaman dan kesiapan mengurus 3 hal utama tersebut akan menjadi fondasi kuat untuk menjalani rumah tangga sebagai pasangan yang saling menyayangi, mendukung dan menghormati. Atau dalam istilah Islam akan menghasilkan pernikahan yang sakinah mawaddah warahmah.[]
- Rumitnya Menikah Dengan Warga Negara Asing - 24/10/2019