Siapa Saja yang Boleh Menjadi Wali Nikah?
Dalam pernikahan, ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Salah satu dari lima rukun nikah adalah wali nikah bagi calon pengantin perempuan.
Kedudukan wali dalam pernikahan adalah sangat penting. Akad nikah tidak sah kecuali adanya wali nikah dari pihak perempuan dan dua orang saksi yang adil.
Siapa saja yang boleh menjadi wali nikah?
Ada empat jalur perwalian.
Pertama, jalur nasab ke atas, ayah, kakek dan seterusnya. Kedua, jalur nasab keturunan ayah ke bawah. Ketiga, hubungan pemerdekaan untuk kalangan hamba sahaya. Keempat, jalur kekuasaan (hakim).
Pertama dan utama untuk menjadi wali nikah adalah ayah sendiri, kemudian kakek. Ayah dan kakek (dari ayah, bukan dari ibu)) dalam perwalian memiliki gelar wali mujbir atau wali yang mempunyai hak memaksa kepada anaknya.
Jika tidak ada, ayah buyut juga bisa menjadi wali dan seterusnya. Kakek dan buyut mempunyai peran yang tinggi jika tidak ada ayah.
Jika hubungan ke atas tidak ada, maka carilah hubungan menyamping, yaitu saudara. Pertama adalah saudara kandung se-Ayah dan se-Ibu. Jika tidak ada dicari saudara se-Ayah beda Ibu.
Kemudian jika tidak ada, peringkat wali berikutnya adalah anak saudara laki-laki kandung dan nasab seterusnya. Misalnya, anak dari anak saudara kandung. Kemudian anak dari anak saudara se-Ayah dan pertalian darah ke bawah seterusnya.
Jika tidak ada, kemudian beralih ke atas secara menyamping yaitu paman (saudara ayah) yang sekandung, se-ayah, se-ibu, dengan ayah. Jika paman sekandung tidak ada, maka dicari paman se ayah beda ibu.
Jika tidak ada, maka dicari anak dari paman (saudara sepupu) sekandung. Jika tidak ada, dicari anak paman se-ayah. Jika tidak ada juga maka terus dicari laki-laki yang memiliki hubungan ke bawah dari pertalian keluarga itu.
Jika tidak ada para wali yang disebutkan di atas, maka hak perwalian jatuh ke hakim (negara) melalui perwakilan yang telah ditunjuk oleh negara yang dalam hal ini adalah penghulu atau petugas Kantor Urusan Agama (KUA).
Demikian jalur perwalian yang diperbolehkan dalam fikih untuk menjadi wali nikah. ***