Syarat dan Prosedur Menikah di KUA Terbaru

Ilustrasi: freepik

Anda mau menikah dalam waktu dekat ini? Segera siapkan persyaratan administrasinya.  Bersadarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, ada sejumlah syarat calon pengantin harus memenuhinya.

Siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), NIK Calon Suami, NIK Calon Istri dan NIK Orang Tua/Wali. Calon pengantin bisa melihat NIK di KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Kemudian siapkan dokumen-dokumen persyaratan untuk daftar nikah :

  1. N1 – Surat Pengantar Nikah (Kelurahan/Desa yang mengeluarkan)
  2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai
  3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati). Akta kematian adalah surat yang dibuat dan diterbitakn oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan kematian seseorang. Atau melampirkan surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
    a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
    b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
    c. Izin Poligami
  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA (Warga Negara Asing)
  9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  10. Fotocopy Kartu Keluarga
  11. Fotocopy Akta Lahir
  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah berlangsung di luar wilayah tempat tinggal catin)
  13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Ada pun Prosedur Menikah di KUA Sbb:

  1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  2. Surat pengantar dari kantor desa/Kelurahan
  3. Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
  4. Pas Foto 2×3 latar biru (4 lembar) beserta soft copynya
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).
  6. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA (Verifikasi data dan kelengkapan persyaratan dan rukun nikah)
  7. Kemenag menganjurkan agaer Cartin mengikuti Bimbingan Perkawinan/Bimwin (Konsultasikan dengan KUA setempat)
  8. Biaya nikah. Jika pelaksanaan nikah di KUA di waktu jam kerja maka tidak ada biaya atau  gratis. Sedangkan kalau menikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja biayanya Rp. 600.000,- silakan bayar ke Bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.
  9. Pelaksanaan akad nikah. Petugas pencatatan nikah akan memberikan buku nikah sesaat setelah akad nikah selesai.  

Demikian syarat dan prosedur menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Semoga proses pengurusan pernikahan Anda berjalan lancar dan kelak menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.

Sumber: https://simkah.kemenag.go.id/ 

Maman Abdurahman
Follow me
0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 2 visit(s) today

Maman Abdurahman

Meneliti dan menulis masalah perkawinan dan keluarga. Sekali-kali menulis cerpen dan puisi.

Maman Abdurahman
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x