Metode Kontrasepsi yang Halal Menurut Pandangan Ulama

Arif dan Dewi baru menikah setahun lalu. Di usia pernikahan yang masih muda, keduanya mulai membicarakan soal perencanaan kehamilan. Arif menginginkan mereka menunda anak pertama hingga kondisi ekonomi lebih stabil, sementara Dewi khawatir apakah penggunaan kontrasepsi diperbolehkan dalam Islam.
Mereka akhirnya berkonsultasi dengan seorang ustaz di lingkungan masjid. Sang ustaz menjelaskan dengan lembut bahwa Islam membolehkan kontrasepsi selama memenuhi beberapa syarat dan tidak bersifat permanen. Ada metode yang dianggap halal dan aman menurut pandangan mayoritas ulama.
“Islam tidak melarang pengaturan kelahiran, selama tujuannya baik, tidak membahayakan, dan bukan untuk memutus keturunan,” kata sang ustaz.
Topik kontrasepsi memang kerap menimbulkan perdebatan di masyarakat. Karena itu, penting memahami metode kontrasepsi yang halal menurut pandangan ulama berdasarkan dalil dan fatwa yang sahih.
1. Islam dan Prinsip Perencanaan Keluarga
Perencanaan keluarga dalam Islam dikenal sejak zaman Nabi Muhammad SAW dengan istilah ‘azl atau coitus interruptus (menumpahkan di luar). Dalam hadits sahih, para sahabat Nabi pernah melakukan ‘azl dan Rasulullah SAW tidak melarangnya.
Dalam HR. Muslim No. 1440 disebutkan:
“Kami melakukan ‘azl di masa Rasulullah SAW dan hal itu tidak dilarang.”
Dari hadits ini, ulama menyimpulkan bahwa Islam membolehkan pengaturan kehamilan asalkan tidak merusak alat reproduksi secara permanen.
2. Pandangan Ulama Tentang Kontrasepsi
Mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat membolehkan kontrasepsi temporer dengan syarat:
- Tidak merugikan kesehatan
- Dengan persetujuan suami istri
- Bukan bertujuan memutus keturunan selamanya
Dalam Fatawa al-Azhar (2023), disebutkan:
“KB atau tanzhim an-nasl diperbolehkan bila bertujuan kemaslahatan keluarga, dengan catatan tidak mensterilkan secara total.”
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2009 juga memperbolehkan KB dengan metode yang tidak permanen dan aman bagi kesehatan.
3. Metode Kontrasepsi yang Diperbolehkan
Berikut beberapa metode kontrasepsi yang halal menurut pandangan ulama:
Metode Alami
Seperti ‘azl atau senggama terputus. Cara ini dipraktikkan sejak zaman Nabi dan dibolehkan, meskipun lebih dianjurkan atas dasar persetujuan istri.
Pil KB
Diperbolehkan selama tidak membahayakan kesehatan dan bersifat sementara. Ulama kontemporer seperti Dr. Yusuf al-Qaradawi dalam Halal dan Haram dalam Islam (2021) menegaskan bahwa penggunaan pil KB untuk mengatur jarak kelahiran hukumnya mubah.
Suntik KB
Halal dengan syarat efeknya sementara dan tidak menimbulkan mudarat.
Kondom
Alat kontrasepsi yang tidak permanen ini diperbolehkan untuk mencegah kehamilan sementara, asal digunakan atas persetujuan bersama.
IUD (Spiral)
Sebagian ulama memperbolehkan jika pemasangannya aman, atas izin suami, dan tidak merusak organ reproduksi.
4. Metode yang Tidak Diperbolehkan
Metode kontrasepsi permanen seperti sterilisasi (vasektomi dan tubektomi) tanpa indikasi medis yang mendesak, umumnya diharamkan. Karena hal itu termasuk tindakan memutus keturunan yang jelas dilarang dalam Islam.
Dalam QS. An-Nisa ayat 119, Allah mengecam perubahan ciptaan-Nya tanpa alasan syar’i.
“Dan sungguh akan aku sesatkan mereka dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah.”
Namun, jika ada kondisi medis yang membahayakan jiwa, sebagian ulama membolehkan metode ini dengan syarat melalui fatwa khusus.
5. Syarat dan Adab Menggunakan Kontrasepsi
Agar penggunaan kontrasepsi halal, Islam menetapkan beberapa syarat:
- Atas dasar musyawarah suami istri
- Tidak bersifat permanen kecuali alasan medis
- Tidak membahayakan kesehatan
- Tujuannya baik untuk kemaslahatan keluarga
Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2023) menyebut:
“Mengatur kelahiran boleh selama bertujuan menyejahterakan keluarga, menjaga kesehatan ibu, dan tidak menimbulkan kerusakan.”
Metode Kontrasepsi yang Halal Menurut Pandangan Ulama bukan sekadar soal alat KB, melainkan bagaimana umat Islam mengatur keturunan demi maslahat keluarga dan masyarakat. Selama mengikuti syarat syariat dan tujuan baik, kontrasepsi dibolehkan.
Seperti pesan Rasulullah SAW:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah No. 2340)
Bijaklah merencanakan keluarga demi masa depan yang lebih baik, sesuai tuntunan syariat.(*)