Hukum Masturbasi dalam Islam

Ilustrasi: Freepik

Masturbasi, atau dalam istilah fiqih disebut istimna’, merupakan tindakan menstimulasi diri sendiri untuk mencapai kepuasan seksual. Dalam Islam, topik ini telah menjadi perdebatan di kalangan ulama sejak zaman klasik hingga kontemporer. Perbedaan pendapat muncul karena tidak adanya dalil eksplisit yang secara langsung menyebutkan hukum masturbasi, sehingga para ulama menggunakan pendekatan ijtihad berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan kaidah fiqih.

Pandangan Ulama Klasik

1. Madzhab Maliki dan Syafi’i: Haram

Mayoritas ulama dari madzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa masturbasi hukumnya haram. Mereka mendasarkan pendapatnya pada Surah Al-Mu’minun ayat 5-7:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Ayat ini menegaskan bahwa pelampiasan hasrat seksual hanya dibenarkan melalui hubungan dengan pasangan sah atau hamba sahaya. Masturbasi dianggap melampaui batas yang telah ditetapkan oleh Allah.

2. Madzhab Hanafi dan Hanbali: Diperbolehkan dalam Kondisi Tertentu

Sebagian ulama dari madzhab Hanafi dan Hanbali memberikan kelonggaran dalam hukum masturbasi. Mereka memperbolehkannya dalam kondisi darurat, seperti untuk menghindari perzinaan atau ketika seseorang tidak mampu menikah. Namun, tindakan ini harus dilakukan dengan niat untuk menahan syahwat dan bukan untuk mencari kenikmatan semata.

3. Ibnu Hazm: Makruh

Ibnu Hazm, seorang ulama dari madzhab Zahiri, berpendapat bahwa masturbasi hukumnya makruh, bukan haram. Ia berargumen bahwa tidak ada dalil yang secara eksplisit mengharamkan masturbasi. Namun, ia tetap menganggapnya sebagai perbuatan yang tidak terpuji dan sebaiknya dihindari.

Pandangan Ulama Kontemporer

Ulama kontemporer juga memiliki pandangan yang beragam mengenai hukum masturbasi: Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah menyatakan bahwa masturbasi hukumnya haram menurut madzhab Maliki, Syafi’i, dan Zaidiyah. Namun, ia juga menyebutkan bahwa sebagian ulama Hanafi dan Hanbali memperbolehkannya dalam kondisi darurat.  Sementara Dr. Yusuf al-Qaradawi berpendapat bahwa masturbasi sebaiknya dihindari, namun dalam kondisi tertentu, seperti untuk menghindari perzinaan, bisa menjadi solusi sementara.

Perspektif Medis dan Sosial

Dari sisi medis, masturbasi yang dilakukan secara berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif, seperti iritasi, gangguan fungsi seksual, ketergantungan, dan gangguan psikologis. Namun, beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa masturbasi dapat memiliki manfaat kesehatan jika dilakukan secara wajar.

Secara sosial, Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga kesucian diri dan menghindari perilaku yang dapat merusak moral dan etika. Oleh karena itu, tindakan masturbasi sebaiknya dihindari, terutama jika dapat menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun masyarakat.

Cara Menghindari Masturbasi

Islam memberikan beberapa solusi untuk menghindari masturbasi: Menikah: Bagi yang mampu, menikah adalah solusi terbaik untuk menjaga kesucian diri. Berpuasa: Bagi yang belum mampu menikah, berpuasa dapat membantu menahan nafsu syahwat. Menjaga Pandangan: Menghindari melihat hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat. Meningkatkan Iman: Memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Menghindari Lingkungan Negatif: Menjauhi lingkungan yang dapat memicu perilaku negatif.

Hukum masturbasi dalam Islam masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Mayoritas ulama mengharamkannya, namun ada juga yang memperbolehkannya dalam kondisi tertentu. Sebagai umat Islam, sebaiknya kita berusaha untuk menjaga kesucian diri dan menghindari perilaku yang dapat merusak moral dan etika. Jika menghadapi kesulitan, konsultasikan dengan ulama atau ahli yang terpercaya untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan ajaran Islam.(*)

admin
Visited 1 times, 1 visit(s) today
0 0 votes
Article Rating

admin

Admin qobiltu bisa dihubungi di e-mail qobiltu.co@gmail.com

admin
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x