Qiwamah dan Tanggung jawab Suami Bisa Dicabut

Ilustrasi: freepik

Menurut Surat An-Nisa’ ayat 34, Hak Qiwamah yang dimiliki suami disebabkan karena dua hal. Pertama; karena Allah melebihkan sebagian laki-laki atas sebagian yang lain. Kedua; karena suami telah menafkahkan sebagian hartanya kepada istri.

Ulama kemudian berbeda pendapat apakah dua hal itu sebagai “Illat Lazimah” atau “alasan yang melekat” pada suami, sehingga tidak bisa hilang dari suami. Sebab, menurutnya, kelebihan yang dimiliki suami adalah “given” (wahbi dari Allah, bukan atas dasar usaha suami). Sehingga walaupun suami tidak mampu memberikan nafkah istri, hak Qiwamah tidak bisa dicabut, karena masih memiliki kelebihan sebagai karunia yang terberikan dari Allah.

Menururul Ulama yang lain, dua hal itu bukan “illat lazimah” yang melekat selamanya pada suami, melainkan sebagai illat muttharidah (alasan yang berlaku umum), artinya ia bisa bergeser yang disertai pergeseran hukum (al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa adaman- hukum itu bergeser tergantung pada ada dan tidak adanya alasan yang menyertainya).

Pandangan ini didasarkan pada bahwa kelebihan dan keunggulan yang dimiliki suami adalah bersifat kasby (keunggulan yang diusahakan bukan keunggulan yang terberikan). Sehingga jika istri dan perempuan berusaha lebih keras untuk mencapai keunggulannya itu, maka ia akan mencapainya.

Atas dasar itu, maka, jika dua alasan yang menjadikan suami memiliki hak qiwamah atas istrinya itu bergeser atau hilang dan justru sebaliknya dimiliki oleh Istri, maka hak qiwamah itu tercerabut dari suami. Dalam salah satu kitab tafsir dinyatakan:

التفسير الحديث (8/ 106)

ولقد قال بعض الأئمة والمفسرين إن حق القوامة للزوج يزول إذا قصر أو امتنع عن النفقة وهذا وجيه متفق مع ما يلهمه روح ونصّ الآية التي جعلت الإنفاق من أسباب منحه هذا الحق.

ولقد روى المفسرون أن جملة وَبِما أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوالِهِمْ عنت ما دفعوه من مهور. ومنهم من قال إنها المهور وما بعدها من نفقات الكساء والغذاء المستمرة. وهذا هو الأوجه. وهناك أحاديث نبوية وصحابية وتابعية في مدى العبارات الأخرى في الآية.

Pertanyaan selanjutnya, apakah ketika hak qiwamah suami tercerabut kemudian dengan sendirinya bergeser kepada istri? Logikanya analogi ushulinya seharusnya begitu. Tetapi, bagi saya justru situasi seperti ini bisa dijadikan ruang untuk melihat kembali relasi keluarga klasik yang menempatkan suami sebagai pihak yang wajib ditaati secara mutlak dalam situasi dan kondisi apapun.

Keluaraga yang dicita-citakan Islam sesungguhnya adalah keluarga yang dibangun secara kemitraan. Itulah filosofi kata “zaujaini” yang bermakna “kedua pasangan” yang setara dengan fungsi yang berbeda. Beberapa prinsip perkawinan seperti “taradhin-saling ridha”, “tasyawurin-saling bermusyawarah” sebagaimana ditunjuk  oleh al-Qur’an, semakin meneguhkan bahwa keluarga ideal adalah keluarga yang dibangun atas dasar kesetaraan, kemitraan, keseimbnagn dan kesalingan” dalam seluruh hal.

Di sisi lain, pemaknaan Qiwamah, yang sering kali diartikan kepemimpinan, atau kekuasaan, perlu dikembalikan pada makna dasarnya. Pakar tafsir kontemporer al-allamah asy-Sya’rawi menyatakan:

تفسير الشعراوي (2/ 988)

والقوامة مسئولية وليست تسلطاً، والذي يأخذ القوامة فرصة للتسلط والتحكم فهو يخرج بها عن غرضها؛ فالأصل في القوامة أنها مسئولية لتنظيم الحركة في الحياة.

ولا غضاضة على الرجل أن يأتمر بأمر المرأة فيما يتعلق برسالتها كامرأة وفي مجالات خدمتها، أي في الشئون النسائية، فكما أن للرجل مجاله، فللمرأة مجالها أيضاً.

Artinya: Qiwamah itu adalah pertanggungjawaban bukan “penguasaan”. Suami yang menjadikan Qiwamah sebagai kesempatan untuk menguasai dan menghakimi, berarti ia mengeluarkan makna Qimawah dari makna genuinnya. …….tidak ada aib apapun bagi suami yang mengajak musyawarah istrinya dalam peran-peran yang berkaitan dengan risalah keperempuan.***

KH. Imam Nakha'i
0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 1 visit(s) today

KH. Imam Nakha'i

Alumni Ma'had 'Aly Situbondo dan Komisioner Komnas Perempuan.

KH. Imam Nakha'i
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x