Mas Kawin: Ketentuan, Jenis, dan Hikmahnya

Ilustrasi: Bing

Pernikahan merupakan sunnah Rasulullah ﷺ yang mulia dan memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Salah satu rukun penting dalam akad nikah adalah mas kawin atau mahar, yaitu pemberian wajib dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas diri dan kehormatannya. Dalam artikel ini, kita akan membahas ketentuan, jenis, serta hikmah dari mas kawin dalam Islam, lengkap dengan dalil dan kutipan ulama.

Pengertian Mas Kawin

Secara bahasa, mas kawin atau mahar berasal dari kata al-mahr (المهر) yang berarti sesuatu yang diberikan kepada perempuan karena pernikahan. Dalam istilah fikih, mas kawin adalah harta yang wajib diberikan suami kepada istrinya dalam pernikahan, baik berupa materi atau non-materi, sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Allah SWT berfirman:

“Berikanlah mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Tetapi jika mereka dengan rela menyerahkan sebagian dari mahar itu kepadamu, maka makanlah (ambillah) dengan senang hati dan rasa syukur.” (QS. An-Nisa: 4)

Ayat ini menegaskan kewajiban mahar dalam akad nikah serta menganjurkan untuk memberikannya dengan ikhlas sebagai tanda penghargaan dan penghormatan kepada perempuan.

Ketentuan Mas Kawin dalam Islam

Para ulama sepakat bahwa mas kawin merupakan salah satu syarat sahnya akad nikah. Namun, dalam hal nominal atau jenisnya, Islam tidak membatasi besar kecilnya mas kawin. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

“Carilah walau cincin dari besi.” (HR. Bukhari No. 5121)

Hadis ini menunjukkan bahwa mas kawin bisa berupa barang sederhana asalkan disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam Islam, yang terpenting adalah nilai moral dan simbolis dari mas kawin, bukan kemewahan atau jumlahnya.

Para ulama dari kalangan Syafi’iyyah, Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah menyepakati bahwa mas kawin bisa berupa: uang, barang berharga (emas, perak, perhiasan), binatang, tanah, jasa atau manfaat (misal: mengajarkan Al-Qur’an)

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan:

“Tidak ada batasan minimum untuk mas kawin. Semua yang sah menjadi harta atau manfaat yang halal boleh dijadikan mahar.” (Al-Majmu’, 17/329)

Jenis-Jenis Mas Kawin

Dalam praktiknya, mas kawin bisa dibagi menjadi beberapa jenis:

  1. Mas Kawin Tunai yaitu mas kawin yang langsung diberikan saat akad nikah.
  2. Mas Kawin Tangguh (Mu’ajjal dan Muwajjal). Sebagian atau seluruhnya ditangguhkan pembayarannya sesuai kesepakatan.
  3. Mas Kawin Non-Materi. Seperti mengajarkan Al-Qur’an atau membantu sesuatu. Hal ini dibolehkan sebagaimana dalam hadis Nabi ﷺ ketika menikahkan seorang sahabat dengan mas kawin berupa ajaran bacaan Al-Qur’an.

“Aku nikahkan engkau dengan perempuan itu dengan mahar mengajarkan dia apa yang kamu hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari No. 5141)

  1. Mas Kawin Simbolis. Seperti seperangkat alat salat, Al-Qur’an, atau sesuatu yang memiliki nilai spiritual dan adat.

Hikmah Ditetapkannya Mas Kawin

Islam menetapkan mas kawin bukan semata-mata tradisi, melainkan memiliki hikmah yang luhur dan mendalam, di antaranya:

  1. Bentuk Penghormatan terhadap Perempuan. Mas kawin adalah wujud penghargaan suami terhadap istrinya, sebagai pengakuan akan hak dan kedudukannya dalam pernikahan.
  2. Tanda Keseriusan dan Keikhlasan. Mahar menunjukkan kesungguhan calon suami dalam membangun rumah tangga dan bersedia bertanggung jawab lahir batin.
  3. Mempererat Ikatan Cinta. Hadiah berupa mas kawin bisa menjadi kenangan indah dan bernilai emosional bagi pasangan.
  4. Menghindari Praktik Jual Beli Manusia. Islam menolak pernikahan yang bersifat transaksional atau komersial. Mas kawin hanyalah simbol penghargaan, bukan harga diri perempuan.
  5. Sebagai Hak Istri yang Dilindungi Syariat. Mas kawin sepenuhnya menjadi milik istri, dan tidak boleh diambil tanpa kerelaannya. Hal ini ditegaskan dalam QS. An-Nisa: 4.
  6. Menghindari Memberatkan Calon Suami. Rasulullah ﷺ menganjurkan untuk tidak mempersulit mahar. Sebagaimana sabdanya:

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud No. 2117)

Mas kawin merupakan syarat penting dalam pernikahan Islam yang memiliki nilai hukum, moral, dan spiritual. Islam memudahkan umatnya dengan tidak menentukan batas minimum atau maksimum mahar, selama sesuai kesepakatan, halal, dan bermanfaat. Selain sebagai bentuk penghargaan terhadap perempuan, mas kawin juga menjadi simbol kesungguhan dan cinta dalam membina rumah tangga sakinah.

Dalam praktiknya, masyarakat hendaknya tidak menjadikan mas kawin sebagai ajang gengsi atau pamer, melainkan menjadikannya sebagai sarana meraih keberkahan dan kebahagiaan pernikahan. (*)

Visited 1 times, 6 visit(s) today
0 0 votes
Article Rating

admin

Admin qobiltu bisa dihubungi di e-mail qobiltu.co@gmail.com

admin
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x