Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam: Panduan Lengkap bagi Calon Pengantin

Ilustrasi: Freepik

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan sosial, melainkan ibadah yang sakral dan memiliki nilai spiritual tinggi. Untuk memastikan pernikahan sah dan diberkahi, Islam menetapkan sejumlah syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Memahami hal ini penting bagi setiap calon pengantin agar rumah tangga yang dibangun sesuai dengan syariat dan mendapat ridha Allah SWT.

Rukun Pernikahan dalam Islam

Rukun pernikahan adalah elemen-elemen esensial yang harus ada agar pernikahan dianggap sah menurut hukum Islam. Berikut lima rukun pernikahan yang disepakati mayoritas ulama:

  1. Calon Suami dan Istri

Kehadiran kedua mempelai adalah syarat mutlak. Keduanya harus jelas identitasnya dan tidak memiliki halangan hukum untuk menikah, seperti hubungan mahram atau sedang dalam masa iddah.

  1. Wali Nikah

Wali adalah pihak yang menikahkan mempelai wanita. Dalam Islam, wali biasanya adalah ayah kandung. Jika tidak ada, maka digantikan oleh kerabat laki-laki terdekat sesuai urutan yang ditetapkan syariat. Tanpa wali, pernikahan dianggap tidak sah.

  1. Dua Orang Saksi

Pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi laki-laki yang adil, beragama Islam, baligh, dan berakal sehat. Kehadiran saksi memastikan transparansi dan keabsahan akad nikah.

  1. Ijab dan Qabul

Ijab adalah pernyataan menikahkan dari wali, sedangkan qabul adalah penerimaan dari mempelai pria. Keduanya harus diucapkan dalam satu majelis dan tanpa jeda waktu yang lama. Ucapan harus jelas dan dimengerti oleh semua pihak yang hadir.

  1. Mahar (Mas Kawin)

Mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai bentuk penghargaan dan tanggung jawab. Bentuk dan jumlah mahar disepakati bersama dan bisa berupa uang, barang, atau jasa yang bernilai.

Syarat Pernikahan dalam Islam

Selain rukun, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan sah secara syariat:

  1. Beragama Islam

Kedua mempelai harus beragama Islam. Seorang muslim tidak diperbolehkan menikah dengan non-muslim kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh syariat.

  1. Bukan Mahram

Mempelai tidak memiliki hubungan mahram, baik karena nasab, persusuan, atau pernikahan. Menikah dengan mahram hukumnya haram dan pernikahan tidak sah.

  1. Tidak Sedang Ihram

Orang yang sedang dalam keadaan ihram, baik untuk haji maupun umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain hingga selesai ihram.

  1. Tidak dalam Masa Iddah

Wanita yang baru bercerai atau ditinggal wafat suaminya harus menjalani masa iddah sebelum menikah lagi. Menikah saat iddah tidak diperbolehkan.

  1. Tanpa Paksaan

Pernikahan harus dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak. Pernikahan yang dipaksakan tidak sah dalam Islam.

  1. Wali yang Memenuhi Syarat

Wali harus laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal sehat, dan tidak sedang ihram. Wali juga harus adil dan tidak fasik.

  1. Saksi yang Memenuhi Syarat

Saksi harus dua orang laki-laki yang adil, beragama Islam, baligh, dan berakal sehat. Kehadiran saksi memastikan keabsahan dan keterbukaan pernikahan.

Pentingnya Memahami Syarat dan Rukun Pernikahan

Memahami dan memenuhi syarat serta rukun pernikahan bukan hanya untuk keabsahan hukum, tetapi juga untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan diberkahi. Pernikahan yang sah menurut syariat akan membawa ketenangan batin dan keberkahan dalam kehidupan berumah tangga.

Pernikahan dalam Islam adalah ibadah yang memerlukan pemahaman mendalam tentang syarat dan rukunnya. Dengan memenuhi semua ketentuan tersebut, pasangan akan membangun rumah tangga yang sah, harmonis, dan diridhai Allah SWT. Bagi calon pengantin, penting untuk mempelajari dan mempersiapkan diri sesuai dengan ajaran Islam agar pernikahan menjadi langkah awal menuju kehidupan yang penuh berkah.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
0 0 votes
Article Rating

admin

Admin qobiltu bisa dihubungi di e-mail qobiltu.co@gmail.com

admin
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x