5 Kabupaten di Jawa Timur yang Paling Tinggi Angka Perceraiannya
Kasus perceraian di Jawa Timur hampir sama jumlahnya dengan kasus yang ada di Jawa Barat, sama-sama tinggi. Dari hasil rekapitulasi QOBILTU, kasus perceraian yang ada di seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Timur tercatat ada setengah juta lebih dalam kurun waktu 2015-2021. Tepatnya ada 557.447 kasus perceraian. Angka ini gabungan dari kasus cerai talak sebanyak 175.034 dan kasus cerai gugat sebanyak 382.413 kasus.
Menariknya, seperti juga terjadi di Jawa Barat, angka kasus cerai gugat jauh lebih tinggi ketimbang kasus perceraian talak. Artinya kasus istri yang menggugat suaminya untuk bercerai lebih tinggi ketimbang kasus suami yang mengajukan perceraian.
Dari kasus-kasus perceraian ini, QOBILTU membuat rangking 5 kasus yang paling tinggi yang terjadi di Jawa Timur. Ini hasilnya:
- Kabupaten Jember menempati urutan pertama dengan 59.176 kasus perceraian. Jumlah ini hasil gabungan dari kasus cerai talak berjumlah 17.295 dan kasus cerai gugat sebanyak 41.881 kasus.
- Kabupaten Malang menempati urutan kedua dengan 44.210 kasus perceraian. Jumlah ini hasil gabungan dari kasus cerai talak berjumlah 13.778 kasus dan kasus cerai gugat sebanyak 30.432 kasus.
- Kabupaten Banyuwangi menempati urutan ketiga dengan 36.617 kasus perceraian. Jumlah ini hasil gabungan dari kasus cerai talak berjumlah 12.264 dan kasus cerai gugat berjumlah sebanyak 24.353 kasus.
- Surabaya menempati urutan keempat dengan 34.241 kasus perceraian. Jumlah ini hasil gabungan dari kasus cerai talak berjumlah 11.027 kasus dan kasus cerai gugat berjumlah 23.214 kasus.
- Kabupaten Tuban menempati urutan kelima dengan 28.236 kasus perceraian. Jumlah ini hasil gabungan dari kasus cerai talak sebanyak 12.095 dan kasus cerai gugat sebanyak 16.141 kasus.
Menariknya, dari lima Kabupaten/Kota yang banyak kasus perceraiannya ini semuannya kasus cerai gugatnya jauh lebih banyak ketimbang dengan kasus cerai talaknya. Sekali lagi ini menunjukan ada keberanian dari kaum perempuan dalam hal ini istri untuk menggugat cerai suami atas kondisi pernikahan yang dialaminya.
Lebih menarik lagi, jika data perceraian ini disandingkan dengan angka permintaan untuk dispensasi nikah di bawah umur (sebut saja data pernikahan anak) sesuai yang diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun T974 Tentang Perkawinan. Hasil penelusuran QOBILTU menunjukan tingginya angka perceraian di suatu Kabupaten atau Kota diiringi dengan tingginya angka permohonan dispensasi nikah di bawah umur atau pernikahan anak.
Sebagai contoh, angka kasus perceraian di Jember adalah 59.176 kasus yang menempati urutan pertama dalam banyaknya kasus perceraian di Jawa Timur, ini diikuti dengan tingginya angka permohonan dispensasi nikah atau nikah anak yang berjumlah 2864 kasus. Jumlah ini merupakan terbanyak kedua setelah Kabupaten Malang.
Demikian 5 Kabupaten/Kota yang paling tinggi angka perceraiannya di Jawa Timur.***