Masa ‘Iddah Perempuan Karena Cerai atau Ditinggal Mati Suami Berapa Lama Ya?

Ilustrasi: freepik

Setiap orang dalam menjalani pernikahannya berharap berlangsung seumur hidup sampai kanek nenek. Tetapi dalam kenyataannya, ada saja pernikahan yang berakhir di tengah jalan. Baik karena perceraian atau pun karena ditinggal mati oleh pasangannya.

Dalam Islam, bagi istri yang ditinggal oleh suaminya baik karena perceraian atau meninggal dunia diwajibkan untuk menjalani masa ‘iddah dalam waktu yang ditentukan. Sebagaimana dikutip dari buku “Fiqh Munakahat, Hukum Pernikahan dalam Islam” karya Dr. Hj.  Iffah Muzammil.

Pengertian ‘iddah secara bahasa berarti hitungan. Sedangkan ‘iddah secara istilah adalah masa seorang perempuan menunggu untuk mengetahui kosongnya rahim, di mana pengetahuan ini diperoleh dengan kelahiran, atau dengan hitungan bulan atau dengan perhitungan quru’ (suci/haid). Dalam definsi Sayid Sābiq, ‘iddah adalah “istilah untuk waktu tertentu dimana seorang perempuan menunggu dan tidak boleh menikah pasca wafatnya suaminya atau pasca terjadinya perceraian.

Dari pengertian ‘iddah di atas, ‘iddah hanya berlaku untuk istri atau perempuan. Sementara untuk suami atau laki-laki tidak membutuhkan masa tunggu. Jika pun dilakukan, itu hanya karena persoalan etika saja.   

Masa ‘iddah tersebut, menurut Dr. Hj.  Iffah Muzammil, berbeda satu perempuan dengan lainnya berdasarkan keadaan masing-masing kondisi perempuannya. Berdasarkan penelitiannya, ada delapan kondisi perempuan pada masa ‘iddah.

Pertama, perempuan cerai hidup dengan kondisi tidak hamil, sudah dicampuri, dan belum menapouse. Maka masa ‘iddahnya 3 kali suci/haid. Ketentuan ini berdasarkan Q.S. al-Baqarah [2]: 228.

Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

Kedua, perempuan cerai hidup dengan kondisi sedang hamil maka masa ‘iddahnya sampai melahirkan. Ketentuan ini berdasarkan Q.S. al-Talāq [65]:4.

Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

Ketiga, perempuan cerai hidup dengan kondisi perempuan menapouse/belum atau tidak pernah haid. Maka masa ‘iddahnya 3 bulan. Ketentuan ini berdasarkan Q.S. al-Talaq [65]:4.

Keempat, perempuan cerai hidup dengan kondisi belum pernah dicampuri (belum pernah berhubungan intim). Maka tidak ada masa ‘iddah bagi perempuan tersebut. Artinya perempuan tersebut bisa langsung menikah lagi. Ketentuan ini berdasarkan Q.S. al-Aḥzāb [33]:49.

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.

Kelima, perempuan cerai mati dengan kondisi hamil. Maka masa ‘iddahnya sampai melahirkan. Ketentuan ini berdasarkan Q.S. al-Talāq [65]:4.

Keenam,  perempuan cerai mati dengan kondisi tidak hamil. Maka masa ‘iddahnya 4 bulan 10 hari. Ketentuan ini berdasarkan Q.S. al-Baqarah [2]: 234.  

Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Ketujuh, perempuan cerai mati dengan kondisi menapouse/belum atau tidak pernah haid. Maka masa ‘iddahnya 4 bulan 10 hari. Ketentuan ini berdasarkan Q.S. al-Baqarah [2]: 234.

Kedelapan, perempuan cerai mati dengan kondisi belum pernah dicampuri. Maka masa ‘iddahnya 4 bulan 10 hari. Ketentuan ini berdasarkan Q.S. al-Baqarah [2]: 234.

Demikian pengertian ‘iddah, macam-macam dan waktu pelaksanaannya. ***

5 1 vote
Article Rating
Visited 1 times, 1 visit(s) today

admin

Admin qobiltu bisa dihubungi di e-mail qobiltu.co@gmail.com

admin
Subscribe
Notify of
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Masa ‘Iddah Perempuan Karena Cerai atau Ditinggal Mati Suami Berapa Lama Ya? […]

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x