Perceraian Akibat Poligami di Jawa Barat Masih Tertinggi

Ilustrasi: Freepik

Jawa Barat pada tahun 2021 masih menjadi Provinsi tertinggi angka perceraiannya karena faktor poligami. Bahkan secara komulatif dari tahun 2018 sampai 2021 Jawa Barat adalah juaranya.  

Menurut Statistik Indonesia Badan Pusat Statistik (BPS) banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya perceraian di Indonesia. Salahsatunya adalah karena faktor poligami. Tulisan ini akan melihat faktor perceraian akibat poligami yang paling tinggi secara nasional. Data bersumber dari Statistik Indonesia BPS tahun 2019-2022.

Ada tiga Provinsi yang tinggi angka percerainnya karena faktor poligami yaitu Jawa Barat, Banten dan Jawa Timur.  Pada tahun 2018 Jawa Barat mencetak rekor tertinggi angka perceraiannya karena faktor poligami yaitu sebanyak 258 kasus. Kemudian disusul oleh Jawa Timur sebanyak 157 kasus. Banten menduduki posisi ketiga yaitu sebanyak 117 kasus.

Tahun 2019 giliran Banten mencatatkan angka tertinggi angka perceraian karena faktor poligaminya yaitu sebanyak  278 kasus. Kemudian Jawa Barat menyusul dengan angka sebanyak 221 kasus. Terakhir Jawa Timur sebanyak 106 kasus.

Tahun 2020 angka perceraian karena faktor poligami di tiga Provinsi ini yaitu Jawa Barat, Banten dan Jawa Timur tidak terpaut jauh. Banten tertinggi dengan angka 108 kasus. Kemudian Jawa Barat menduduki posisi kedua yaitu dengan angka 103 kasus dan ketiga adalah Jawa Timur dengan 92 kasus.  

Pada tahun 2021 Jawa Barat kembali melejit angka perceraiannya karena faktor poligami yaitu sebanyak 151 kasus. Sementara Banten mencatatkan angka terendah angka perceraian akibat poligami selama empat tahun terakhir yaitu sebanyak 93 kasus. Kemudian Jawa Timur sebanyak 117 kasus, meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.  

Jika diakumulasi angka perceraian karena faktor poligami dari tahun 2018-2021 di tiga Provinsi tersebut, Jawa Barat adalah juaranya. Jawa Barat mempunyai angka komulatif perceraian karena faktor poligami sebanyak 733 kasus. Kemudian Banten menyusul dengan angka 596 kasus. Terakhir adalah Provinsi Jawa Timur yaitu sebanyak 472 kasus.  

Tingginya angka perceraian karena faktor poligami menunjukan beberpa hal. Pertama, bahwa poligami masih banyak dipraktikan di tiga Provinsi tersebut. Kedua, menjalani pernikahan poligami tidaklah mudah. Keadilan yang dituntut dalam pernikahan jenis ini tidak mudah untuk dipenuhi. Tingginya angka perceraian karena faktor poligami menjadi buktinya. Ketiga, banyak perempuan yang tidak rela dipoligami.

Demikian tiga Provinsi dengan angka perceraian tertinggi karena faktor poligami. Jawa Barat masih tertinggi angka perceraian karena faktor poligami.***          

0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 1 visit(s) today

admin

Admin qobiltu bisa dihubungi di e-mail qobiltu.co@gmail.com

admin
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x