Ratusan Ribu Istri Di Jawa Gugat Cerai Suami, Ada Apa Ini?
Belum lama ini Badan Pusat Statistik (BPS) meliris Statistik Indonesia Tahun 2022. Salahsatu data yang muncul adalah terkait dengan peristiwa pernikahan dan perceraian di Indonesia berdasarkan provinsi. Qobiltu tertarik untuk melihat dua peristiwa penting itu: pernikahan dan perceraian di tiga Provinsi yang penduduknya cukup padat di pulau Jawa. Tiga provinsi itu adalah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Menurut penjelasan BPS, data pernikahan dan perceraian yang tersedia dalam publikasi ini hanya mencakup pernikahan dan perceraian untuk yang beragama Islam. Data pernikahan diperoleh dari Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama RI. Sementara data perceraian diperoleh dari Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung.
Baik mari kilat lihat satu persatu. Peristiwa pernikahan dan perceraian di tiga Provinsi tersebut.
Di Jawa Barat selama tahun 2021 ada peristiwa pernikahan sebanyak 346.484. Ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan data tahun sebelumnya yaitu sebanyak 375.246 peristiwa pernikahan. Pada tahun 2019, bahkan lebih banyak lagi yaitu sebanyak 409.699.
Sekarang mari kita lihat angka perceraian di Jawa Barat, khususnya pada tahun 2019. Pada tahun tersebut ada peristiwa nikah sebanyak 409.699. Dari angka pernikahan tersebut, ada sebanyak 97.090 pasangan bercerai. Dengan rincian 24.443 pasangan cerai talak (Cerai diajukan oleh suami). Sedangkan 72. 647 pasangan melakukan cerai gugat (Cerai diajukan oleh istri).
Di Jawa Tengah tahun 2021 peristiwa pernikahan ada sebanyak 277.060. Jumlah ini tidak jauh berbeda dengan angka tahun sebelumnya yaitu sebanyak 276.777. Angka ini jika dibandingkan dengan tahun 2019 mengalami penurunan. Pada tahun 2019 ada sebanyak 312.061.
Angka perceraian di Jawa Tengah pada tahun 2019 ada sebanyak 82.758 dari peristiwa nikah pada tahun tersebut sebanyak 312.061. Mari kita lihat secara rinci berapa yang melakukan cerai talak dan berapa yang cerai gugat. Dari angka perceraian 82.758, sebanyak 21.332 perceraian dilakukan dengan cara cerai talak. Sedangkan sebanyak 61.426 perceraian dilakukan dengan cerai gugat.
Di Jawa Timur pada tahun 2021 ada sebanyak 298.543 peristiwa pernikahan. Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 317.223. Bahkan jika dibandingkan dengan angka tahun 2019 yaitu 339.304.
Berapa angka perceraian di Jawa Timur?
Mari kita lihat secara lengkap, khususnya angka tahun 2019. Pada tahun tersebut terdapat peristiwa perceraian sebanyak 95.007 dari angka pernikahan sebanyak 339.304. Dari angka tersebut sebanyak 28.053 perceraian dilakukan secara cerai talak. Sementara sebanyak 66.954 perceraian dilakukan secara cerai gugat.
Dari angka-angka tersebut jika kita gabungkan angka perceraian tahun 2019 dari tiga Provinsi itu maka ada sebanyak 274.855 kasus. Dan 201.027 perceraian tersebut dilakukan secara cerai gugat.
Faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya perceraian begitu banyak?
Data BPS menunjukan bahwa perceraian terjadi karena banyak faktor, diantaranya adalah sebagai berikut: salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-berturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang jelas dan benar, artinya salah satu pihak dengan sadar dan sengaja meninggalkan pihak lain, pasangan melakukan poligami, terjadi kekerasan dalam rumah tangga, yakni pasangan bertindak kejam dan suka menganiaya, antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa ada kemungkinan untuk rukun kembali.
Mari kita lihat faktor poligami dan KDRT sebagai penyebab terjadinya perceraian selama tahun 2021. Di Jawa Barat, faktor poligami termasuk tertinggi jika dibandingkan dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di Jawa Barat, faktor poligami sebagai penyebab perceraian sebanyak 151 kasus. Sementara di Jawa Timur 117 kasus dan di Jawa Tengah ada 73 kasus.
Sementara kasus KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Jawa Timur paling banyak. Ada 1354 kasus perceraian di Provinsi ini karena faktor KDRT. Di Jawa Barat ada 323 dan Jawa Tengah paling sedikit yaitu 259 kasus perceraian karena KDRT.
Demikian informasi terbaru tentang peristiwa pernikahan dan perceraian di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. ***