Syarat dan Prosedur Menikah di KUA Terbaru

Sumber foto: FB Roeri yo Ruri

Pernikahan adalah momen yang sangat penting bagi sebuah keluarga. Untuk memasuki jenjang tersebut, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh calon pengantin.  Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Menurut Peraturan Menteri Agama  Nomor 20 Tahun 2019, sebelum mendaftar nikah di KUA, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan yaitu NIK Calon Suami, NIK Calon Istri dan NIK Orang Tua/Wali.

Pendaftaran nikah dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan. Bagi WNI yang ada di luar negeri pernikahan dicatat di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan.

Selain itu, perlu juga menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah yaitu: 

  1. N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai
  3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila : Calon Suami Kurang dari 19 Tahun, Calon Istri Kurang dari 19 Tahun dan Izin Poligami
  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  10. Fotocopy Kartu Keluarga
  11. Fotocopy Akta Lahir
  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin atau catin)
  13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Setelah menyerahkan dokumen-dokumen nikah di atas ke KUA, KUA akan memverifikasi data yang sudah masuk, kelengkapan data dan rukun nikahnya. 

Setelah itu, calon pengantin dianjurkan untuk mengikuti kursus calon pengantin atau suscatin  dan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas.

Jika semua proses itu telah dilalui, selanjutnya menunggu acara akad nikah sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Demikian syarat-syarat administrasi pernikahan dan prosedur yang harus dilalui bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.***           

0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 1 visit(s) today

admin

Admin qobiltu bisa dihubungi di e-mail qobiltu.co@gmail.com

admin
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x