Dalam KUHP Baru, Bikin Berisik dan Ganggu Tetangga pada Malam Hari Bisa Didenda 10 Juta
RUU KUHP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana) baru saja disahkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Republik Indonesia pada Selasa 6 Desember 2022 yang lalu.
Salah satu tindakan yang diatur dalam KUHP baru tersebut adalah masalah ketenteraman lingkungan.
Pada Pasal 265 disebutkan bahwa:
Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan: a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu. Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (10 Juta Rupiah).
Yang dimaksud malam pada huruf “a” pasal ini adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 186 KUHP ini.
Sedangkan yang dimaksud dengan “tanda-tanda bahaya palsu” dalam hurup “b” pasal ini adalah memberikan pemberitahuan tanda bahaya bohong misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian.
KUHP baru ini akan berlaku efektif tiga tahun yang akan datang. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, pemerintah memiliki waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Ada atau tidak ada KUHP sudah sepatutnya kita saling menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan kita. Terlebih dengan adanya Undang-undang ini, kita lebih sensitif dan menghargai hak orang lain. Semoga adanya KUHP baru ini tidak mudah mengkriminalisasi masyarakat. Pendekatan dialog dan musyawarah sebaiknya lebih diutamakan. (MA)***