Hak-Hak Perempuan di Masa ‘Iddah

Ilustrasi: freepik

Perempuan yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya harus menjalani terlebih dahulu masa ‘iddah sebelum memutuskan untuk menikah lagi.

Lama masa ‘iddah disesuaikan dengan kondisi si perempuan tersebut. Pada kondisi tertentu, perempuan yang sedang menjalani masa ‘iddah mendapatkan hak-haknya. Sebagaimana dikutip dari buku “Fiqh Munakahat, Hukum Pernikahan dalam Islam” karya Dr. Hj. Iffah Muzammil  yaitu:  

1. Berhak mendapatkan tempat tinggal.
Selama menjalani masa ‘iddah, seorang perempuan berhak mendapatkan rumah, baik yang dicerai ataupun ditinggal mati berdasarkan Q.S. al-Talāq [65]:1.

“Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.”

Menurut Ḥanafiyah, dalam kasus talak raj’ī, suami istri boleh tinggal satu rumah. Jika terjadi hubungan suami istri, maka berarti terjadi rujuk secara otomatis. Adapun dalam kasus talak bā’in, maka suami istri tidak boleh tinggal bersama. Dalam hal ini, suamilah yang harus keluar rumah hingga perempuan tersebut menyelesaikan masa ‘iddah-nya.

2. Berhak mendapatkan nafkah.

Selama menjalani masa ‘iddah, perempuan yang berhak mendapatkan nafkah adalah:

a. Perempuan yang ditalak raj’ī. Seluruh ulama sepakat bahwa perempuan yang ditalak raj’ī berhak mendapatkan nafkah penuh, yakni sandang, pangan, dan papan, baik dalam keadaan hamil atau tidak.

b. Perempuan yang ditalak bā’in: Jika hamil, ia juga berhak mendapatkan nafkah penuh, yakni sandang, pangan, dan papan (Q.S. al-Talāq {65}:6):

Jika tidak hamil, menurut Ḥanafiyah tetap mendapatkan nafkah penuh juga sepanjang perempuan tersebut tidak keluar dari rumah yang disediakan untuknya menjalani ‘iddah. Jika dia keluar dari rumah tersebut tanpa izin ‘suaminya’, maka ia dinilai nushūz sehingga gugur haknya untuk mendapatkan nafkah.

Namun Ḥanābilah menolak pendapat ini. Menurut madzhab ini, jika perempuan tersebut tidak hamil, maka ia tidak berhak mendapatkan apa pun, baik rumah maupun nafkah. Alasan Ḥanābilah adalah saat Fatimah binti Qais ditalak bā’in oleh suaminya, Nabi bersabda: “Sesungguhnya tempat tinggal dan nafkah (menjadi hak) perempuan yang ditalak raj’ī”

Mālikiyah dan Shāfi’iyah memiliki pandangan berbeda. Menurut pendapat dua madzhab ini, dalam kasus seperti ini, perempuan tersebut hanya berhak mendapatkan tempat tinggal, tanpa nafkah (Q.S. al-Talāq [65]:6).

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”

Demikian hak-hak perempuan yang sedang menjalani masa ‘iddah.***

5 1 vote
Article Rating
Visited 1 times, 1 visit(s) today

admin

Admin qobiltu bisa dihubungi di e-mail qobiltu.co@gmail.com

admin
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x